Jakarta (SI Online) - Melalui pesan
singkat (SMS), Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Al Habib Muhammad
Rizieq Syihab mengingatkan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo supaya
tidak memberikan izin terselenggaranya ajang kemaksiatan Miss World 2013
di Indonesia. Pesan itu selain dikirim kepada Kapolri juga ditembuskan
kepada sejumlah Menteri, anggota Dewan, pimpinan Parpol dan Ormas, Ulama
dan tokoh, serta media massa.
Dalam pesan singkat yang diterima Suara Islam Online, Jumat 30 Agustus 2013 itu, Habib Rizieq mengingatkan bahwa penyelenggaraan Miss World setidaknya melanggar 14 aturan.
Keempat belas aturan itu disebutkan secara rinci oleh Habib Rizieq di antaranya : Norma Agama, Norma Budaya, Pancasila, UUD 1945, KUHP pasal 281 tentang merusak kesopanan di muka umum, UU Pornografi, Larangan Presiden RI tanggal 28 Mei 1996, Instruksi Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunkasi RI tanggal 30 Januari 1984 No.1M.I/HK/208/MPPT/84, Surat Dirjen Pariwisata tanggal 27 Juni 1981 No.142//D.1/VI/1981, SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 26 Mei 1984 No.0237/U/1984, Instruksi Dirjen Pariwisata tanggal 27 Juli 1984 No.02/INST/VII/1984, Surat Dirjen Pariwisata RI tanggal 14 September 1984 No.66/B.4/IX/84, SK Dirjen Kebudayaan RI tanggal 25 Juni 1986 No.0646/FI.IV/J.96, dan Surat Gubernur DKI Jakarta tanggal 9 Agustus 1980 No.3554/VIII/1980.
Pada poin ke-15, Habib Rizieq menambahkan juga bahwa Miss World dan Miss Universe adalah ajang maksiat internasional.
"Di tahun 2005, Artika Sari Devi dari Indonesia dan para peserta Miss Universe 2005 di Thailand bukan hanya pakai bikini, bahkan difoto telanjang bugil di ruang ganti di depan para pria petugas pemberi pakaian, dan fotonya disebarluaskan oleh kantor berita AFP. Inikah yang disebut mengharumkan bangsa ?!", bebernya.
"Semoga Bapak Kapolri tampil di barisan terdepan dalam membela dan menjaga moral bangsa.Terima Kasih," pungkas Habib.
red: shodiq ramadhan
Dalam pesan singkat yang diterima Suara Islam Online, Jumat 30 Agustus 2013 itu, Habib Rizieq mengingatkan bahwa penyelenggaraan Miss World setidaknya melanggar 14 aturan.
Keempat belas aturan itu disebutkan secara rinci oleh Habib Rizieq di antaranya : Norma Agama, Norma Budaya, Pancasila, UUD 1945, KUHP pasal 281 tentang merusak kesopanan di muka umum, UU Pornografi, Larangan Presiden RI tanggal 28 Mei 1996, Instruksi Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunkasi RI tanggal 30 Januari 1984 No.1M.I/HK/208/MPPT/84, Surat Dirjen Pariwisata tanggal 27 Juni 1981 No.142//D.1/VI/1981, SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 26 Mei 1984 No.0237/U/1984, Instruksi Dirjen Pariwisata tanggal 27 Juli 1984 No.02/INST/VII/1984, Surat Dirjen Pariwisata RI tanggal 14 September 1984 No.66/B.4/IX/84, SK Dirjen Kebudayaan RI tanggal 25 Juni 1986 No.0646/FI.IV/J.96, dan Surat Gubernur DKI Jakarta tanggal 9 Agustus 1980 No.3554/VIII/1980.
Pada poin ke-15, Habib Rizieq menambahkan juga bahwa Miss World dan Miss Universe adalah ajang maksiat internasional.
"Di tahun 2005, Artika Sari Devi dari Indonesia dan para peserta Miss Universe 2005 di Thailand bukan hanya pakai bikini, bahkan difoto telanjang bugil di ruang ganti di depan para pria petugas pemberi pakaian, dan fotonya disebarluaskan oleh kantor berita AFP. Inikah yang disebut mengharumkan bangsa ?!", bebernya.
"Semoga Bapak Kapolri tampil di barisan terdepan dalam membela dan menjaga moral bangsa.Terima Kasih," pungkas Habib.
red: shodiq ramadhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar