Selasa, 25 September 2012

2012...?

Pertanyaan:

Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh,
Pak, langsung saja. Ada sebuah kontroversi besar di dalam dunia astronomi dan juga geofisika belakangan ini, menyangkut tahun 2012. Konon, sejumlah peristiwa besar yang disebabkan oleh alam akan menyebabkan bumi tempat kita hidup akan mengalami kehancuran luar biasa, bahkan disebutkan jika peristiwa tersebut adalah kiamat atau Hari akhir. Bagaimana pandangan Bapak? Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Rozieq

Jawaban:

Wa’alaykumusalam warahmatullahi wabarakatuh,
Saudara Rozieq yang dirahmati Allah SWT, tahun 2012 memang penuh dengan kontroversi. Dalam buku ‘Apocalypse 2012’ (Lawrence E.Joseph: 2007), penulis berdarah Lebanon yang menjabat sebagai Ketua Dewan Direksi Aerospace Consulting Corporation di New Mexico ini dipaparkan dengan sangat jelas dan juga ilmiah tentang kemungkinan terjadinya bencana alam di tahun tersebut. 

Bencana itu antara lain: siklus aktivitas matahari yang memuncak di tahun 2012 yang menyebabkan panas yang luar biasa di bumi, terlebih atmosfer kita sudah mengalami penipisan dan bolong di beberapa bagian sehingga selain memanaskan bumi dengan radikal juga melelehkan es di kutub dan juga menimbulkan badai serta topan yang dahsyat. 

Medan magnet bumi yang berfungsi sebagai pertahanan utama bumi terhadap radiasi sinar matahari mulai retak bahkan ada yang sampai sebesar kota California di sana-sini. Pergeseran kutub juga tengah berlangsung. 

Tata surya kita tengah memasuki medan awan energi antar bintang. Awan itu mengaktifkan dan merusak keseimbangan matahari serta atmosfer planet-planet. Para ahli geofisika Rusia berpendapat bahwa ketika bumi akan memasuki awan energi tersebut di tahun 2012 hingga 2020 dan akan menimbulkan bencana besar yang belum pernah ada sebelumnya. 

Fisikawan UC Berkeley menyatakan dinosaurus serta spesies lainnya telah punah akibat tumbukan asteroid raksasa 65 juta tahun silam. Menurut siklus yang diperhitungkan secara ilmiah, seharusnya hal itu sudah terjadi lagi di saat-saat sekarang. 
Supervulkan Yellowstone yang memiliki siklus letusan dahsyat setiap 600 hingga 700 ribu tahun tengah bersiap untuk meletus kembali. Beberapa perhitunmgan ilmiah lainnya turut mendukung pandangan ini. 

Menariknya, ramalan bangsa Maya (juga suku Hopi, Mesir Kuno, dan beberapa suku kuno lainnya) di dalam kalendernya dengan detil mengungkapkan jika tahun 2012 merupakan akhir sekaligus awal zaman baru. Bagaikan kelahiran seorang anak manusia, maka kelahiran zaman baru ini akan dipenuhi dengan darah. Suku Maya merupakan salah satu suku kuno di dunia ini yang dikenal sebagai suku yang sangat detil memperhatikan dan menghitung bintang-bintang dan benda langit lainnya. 

Kitab kuno dari Cina, I Ching, juga menyatakan akan terjadi bencana besar di tahun 2012. 
Beberapa ativitas modern juga terkait dengan tahun 2012, yakni dateline modernisasi besar-besaran Pentagon paska ditubruk rudal dalam peristiwa 11 September 2001, batas akhir pelaksanaan Codex Alimentarius yang berupaya mengurangi populasi manusia di bumi dengan rekayasa genetika dan makanan transgenik, dan sebagainya. 

Seorang tokoh spiritual Yahudi dunia bernama Titzchak Qadduri jauh-jauh hari sudah menyerukan kaum Yahudi agar sesegera mungkin meninggalkan daratan Amerika Serikat karena menurut perhitungannya, sebuah komet atau asteroid raksasa tengah meluncur di alam semesta dan mengarah serta akan menumbuk menuju daratan Amerika. 

Semua itu merupakan ramalan-ramalan para pakar di bidangnya masing-masing.Menurut Islam, kiamat adalah hal yang tidak bias dihindarkan. Hanya saja, kita tidak akan pernah tahu kapan pastinya akan terjadi. Bisa dua jam lagi, bisa besok, atau entah kapan. Umat Islam adalah umat akhir zaman.   
   
Hari ini kita tengah menghadapi bencana nyata yakni krisis global yang sebentar lagi akan tiba di Indonesia. PHK massal, ratusan ribu pekerja sangat mungkin terjadi, juga bangkrutnya sejumlah kegiatan usaha. Hal ini ditambah dengan keputus-asaan masyarakat kita yang kian hari kian hidup susah. Kekecewaan ini menumpuk tatkala melihat para tokoh dan pejabat negara hidup dalam kemewahan. Bisa jadi, dalam waktu dekat kita akan menghadapi bencana lain di negeri ini, apalagi Pemilu 2014 kian dekat dan elit politik kita masih saja bagaikan orang-orang autis yang tidak peka terhadap kesulitan hidup dan kemiskinan rakyat di sekelilingnya. 

Wallahu’alam bishawab. Wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh. 
Muhammad Pizaro Novelan Tauhidi

LIBERAL ANTEK ASING


"Rand Corporation" yaitu sebuah Pusat Penelitian dan Pengkajian Strategi tentang Islam dan Timur Tengah, yang berpusat di Santa Monica - California dan Arington -Virginia di Amerika Serikat, atas biaya Smith Richardson Foundation, melakukan kajian Gerakan Islam di berbagai belahan Dunia Islam. Hasil penelitian dan kajian lembaga ini telah diturunkan dalam bentuk sejumlah Laporan Resmi yang antara lain berjudul : Civil Democratic Islam (Th.2003) dan Building Moderate Muslim Networks (Th.2007).

Laporan "Rand Corporation" menjadi referensi penting bagi Dewan Intelijen Nasional Amerika Serikat (National Intelligent Council /  NIC) yang membawahi 15 Badan Intelijen dari 15 Negara, yang diketuai oleh Robert Hutchings. Dalam berbagai laporan hasil kajiannya, "Rand Corporation" memetakan Gerakan Islam sesuai dengan kepentingan Barat, yaitu menjadi empat kelompok : Fundamentalis, Modernis, Liberalis dan Tradisionalis. Dalam rincian setiap kelompok tersebut, diuraikan tentang karakter, ciri, status dan cara penanganan tiap kelompok.
Ditambah lagi dengan dokumen-dokumen hasil penelitian lainnya, maka menjadi jelas bahwasanya klasifikasi gerakan Islam yang dilakukan para peneliti Barat sangat subyektif, karena hanya berdasarkan kepentingan Barat semata.


FUNDAMENTALIS
Berdasarkan kacamata Barat dan sesuai dengan kepentingannya, yang dimaksud dengan Fundamentalis ialah Gerakan Islam yang berkarakter "Anti Barat". Cirinya ada empat, yaitu : Pro Syariat Islam, Pro Khilafah Islamiyah, Anti Demokrasi Barat dan Kritis terhadap pengaruh Barat. Status kelompok ini adalah "Berbahaya", dan penanganannya adalah "Habisi".

Siapa pun, perorangan atau kelompok Islam, yang mendukung perjuangan penerapan Syariat Islam, dan setuju dengan penegakan sistem Khilafah Islamiyah, serta menolak sistem Demokrasi Barat, lalu bersikap kritis dan selektif terhadap pengaruh Barat, maka dipastikan oleh Barat  ia adalah Fundamentalis, baik lugas mau pun tegas, lembut mau pun keras, kalem mau pun vokal, diam di rumah atau pun turun ke jalan.

Kelompok ini diberi status "Berbahaya" karena dinilai mengancam kepentingan Barat. Kelompok ini dianggap tidak bersahabat dengan Barat, bahkan cenderung memusuhi Barat. Kelompok yang Anti Demokrasi Barat selalu dinilai sebagai kelompok yang tidak menghargai musyawarah,  tidak toleran terhadap perbedaan, mau menang sendiri, suka memaksakan kehendak, anti dialog, kaku, kolot, radikal dan eksklusif.

Kelompok ini harus dihabisi dengan berbagai macam jalan, antara lain : Pertama, stigmaisasi kelompok. Caranya, semua perbuatan baik kelompok ini tidak boleh dipublikasikan oleh jaringan media Barat dan anteknya. Sebaliknya, semua kesalahan atau keburukan kelompok ini sekecil apa pun, wajib dipublikasikan secara besar-besaran, bahkan harus diulang-ulang pemberitaannya, walau pun sudah kadaluwarsa. Buat stigma negatif kelompok ini sehingga diidentikkan dengan sesuatu yang tidak disukai masyarakat, seperti radikalis, anarkis, teroris, dan sebagainya.

Kedua, pengkerdilan aktivis. Caranya, halangi mereka dari pengembangan pendidikan dan kualitas SDM lainnya. Dalam pemberitaan para tokoh dan aktivis kelompok ini tidak boleh disebutkan gelar akademis atau pun gelar kehormatan mereka, apalagi menyebut suatu karya atau hasil kerja mereka. Cukup sebut nama, dan mereka mesti ditampilkan sebagai orang yang tidak cerdas, tidak rapih, tidak kreatif dan tidak santun, bahkan tonjolkan kebodohan dan keterbelakangan serta kegarangannya.

Ketiga, pengucilan kelompok. Caranya, jangan beri kelompok ini kesempatan sekecil apa pun dalam sistem kekuasaan, baik legislatif, yudikatif mau pun eksekutif. Jangan libatkan kelompok ini dalam even apa  pun, baik nasional mau pun internasional. Jangan pernah meminta pendapat apa pun dalam urusan yang bagaimana pun kepada kelompok ini. Jangan pernah memberi peran apa pun dalam situasi bagaimana pun dan dimana pun.

Keempat, pembusukan kelompok. Caranya, susupi dan adu domba antar aktivis dan antar pimpinan mau pun anggota kelompok ini. Tunggangi setiap aksi kelompok ini dan kacaukan agendanya. Ciptakan aneka kerusakan yang bisa dinisbahkan kepada kelompok ini. Sebar fitnah dan tuduhan apa saja secara tersistem yang bisa menghancurkan kelompok ini.

Kelima, pembunuhan kelompok. Caranya, jebak dan ciptakan alasan hukum untuk menangkap para tokoh dan aktivis kelompok ini. Buat alasan legal formal untuk membubarkan kelompok ini. Dorong penguasa agar menjadikan kelompok ini sebagai organisasi terlarang. Bayar preman untuk diadu dengan kelompok ini. Ancam, teror dan intimidasi kelompok ini dimana pun mereka berada. Buat para tokoh dan aktivis kelompok ini tidak nyaman berpergian kemana pun. Pada kondisi puncak : Bunuh tokoh dan aktivis kelompok yang paling berbahaya bagi kepentingan Barat.


MODERNIS

Berdasarkan kacamata Barat dan sesuai dengan kepentingannya, yang dimaksud dengan Modernis ialah "Kelompok Islam" yang berkarakter "Pro Barat". Cirinya ada empat, yaitu : Anti Syariat Islam, Anti Khilafah Islamiyah, Pro Demokrasi Barat dan Tetap Kritis terhadap pengaruh Barat. Status kelompok ini adalah "Aman", dan penanganannya adalah "Rangkul".

Kekritisan Modernis dan kekritisan Fundamentalis terhadap pengaruh Barat tidak sama. Kekritisan Fundamentalis berdiri atas dasar Syariat Islam, artinya segala pengaruh Barat yang bertentangan dengan Syariat Islam pasti ditolak. Sedangkan kekritisan Modernis hanya atas dasar kepentingan kelompok, bahkan cenderung pragmatis dan materialis.

Siapa pun, perorangan atau kelompok yang "mengaku" Islam, tapi menolak penerapan Syariat Islam, dan tidak setuju dengan penegakan sistem Khilafah Islamiyah, serta sebaliknya setuju dan mendukung sistem Demokrasi Barat, namun tetap bersikap kritis dan selektif terhadap pengaruh Barat, maka dipastikan oleh Barat  ia adalah Modernis, baik lugas mau pun tegas, lembut mau pun keras, kalem mau pun vokal, diam di rumah atau pun turun ke jalan.


Kelompok ini diberi status "Aman" karena dinilai tidak mengancam kepentingan Barat. Kelompok ini dianggap cukup bersahabat dengan Barat dan menguntungkan Barat, bahkan cukup pro Barat. Kelompok yang Modernis selalu dinilai sebagai kelompok yang cukup menghargai musyawarah, cukup toleran terhadap perbedaan, tidak bersikap mau menang sendiri, tidak suka memaksakan kehendak, dialogis, kompromis, tidak kaku, tidak kolot, bahkan progresif dan inklusif.

Kelompok ini harus dirangkul dengan berbagai macam jalan, antara lain : Pertama, pencitraan kelompok. Caranya, semua perbuatan baik kelompok ini harus dipublikasikan oleh jaringan media Barat dan anteknya. Sebaliknya, semua kesalahan atau keburukan kelompok ini sebesar apa pun, tidak boleh dipublikasikan, apalagi diulang-ulang pemberitaannya, walau pun berita baru. Andai pun mesti diberitakan cukup sekedarnya, itu pun harus disertai dengan pembelaan. Buat stigma positif kelompok ini sehingga diidentikkan dengan sesuatu yang disukai masyarakat, seperti humanis, dialogis, kompromis, dan sebagainya.


Kedua, pengembangan aktivis. Caranya, beri para aktivis Modernis bea siswa untuk meraih berbagai gelar akademis di dalam mau pun luar negeri. Dalam pemberitaan para tokoh dan aktivis kelompok ini harus disebutkan gelar akademis atau pun gelar kehormatan mereka sepanjang-panjangnya, termasuk menyebut aneka karya atau hasil kerja mereka. Mereka harus dipuji dan terus diberi penghargaan dan penghormatan di tingkat nasional mau pun internasional. Mereka mesti ditampilkan sebagai orang yang rapih, disiplin, kreatif dan santun, bahkan tonjolkan kecerdasan dan kemajuan serta kemodernannya.


Ketiga, pengaktifan kelompok. Caranya, beri kelompok ini kesempatan sebesar-besarnya dalam sistem kekuasaan, baik legislatif, yudikatif mau pun eksekutif. Libatkan kelompok ini dalam even apa  pun, baik nasional mau pun internasional. Minta pendapat apa pun dalam urusan yang bagaimana pun kepada kelompok ini. Dan beri peran apa pun dalam situasi bagaimana pun dan dimana pun kepada mereka.


Keempat, penyegaran kelompok. Caranya, beri bantuan finansial secukupnya untuk berbagai kegiatan kelompok ini. Ciptakan kesempatan sosialisasi di semua lini. Beri ruang yang cukup di berbagai media cetak mau pun elektronik. Siapkan sarana dan prasarana yang memadai untuk melancarkan gerak langkah kelompok ini.


Kelima, pembelaan dan perlindungan kelompok. Caranya, dorong penguasa agar menjadikan kelompok ini sebagai mitra dan sumber masukan untuk berbagai kebijakan. Jaga kelompok ini dari segala gangguan. Buat para tokoh dan aktivis kelompok ini agar nyaman berpergian kemana pun, dan fasilitasi secukupnya.


LIBERALIS
Berdasarkan kacamata Barat dan sesuai dengan kepentingannya, yang dimaksud dengan Liberalis ialah "Kelompok Islam" yang berkarakter "Antek Barat". Cirinya ada empat, yaitu : Anti Syariat Islam, Anti Khilafah Islamiyah, Pro Demokrasi Barat dan Tidak Kritis terhadap pengaruh Barat. Status kelompok ini adalah "Sangat Aman", dan penanganannya adalah "Besarkan".


Siapa pun, perorangan atau kelompok yang "mengaku" Islam, yang sangat menolak penerapan Syariat Islam, dan sangat tidak setuju dengan penegakan sistem Khilafah Islamiyah, serta sangat setuju dan amat mendukung sistem Demokrasi Barat, dan sama sekali tidak kritis terhadap pengaruh Barat, bahkan menelannya tanpa seleksi karena baginya semua yang berasal dari Barat sudah di atas segalanya, maka dipastikan oleh Barat  ia adalah Liberalis, baik lugas mau pun tegas, lembut mau pun keras, kalem mau pun vokal, diam di rumah atau pun turun ke jalan.


Kelompok ini diberi status "Sangat Aman" karena dinilai sama sekali tidak mengancam kepentingan Barat, bahkan justru sangat menguntungkan Barat. Kelompok ini dianggap sangat bersahabat dengan Barat, bahkan sudah menjadi "Antek Barat". Kelompok Liberalis selalu dinilai Barat  sebagai kelompok yang sangat menghargai musyawarah,  sangat toleran terhadap perbedaan, sangat suka mengalah, sangat tidak suka memaksakan kehendak, sangat dialogis dan amat kompromis, tidak kaku, tidak kolot, bahkan sangat progresif dan inklusif.


Kelompok ini harus dibesarkan dengan berbagai macam jalan sebagaimana jalan merangkul kelompok Modernis. Hanya saja kelompok ini harus diprioritaskan dan harus dianak-emaskan ketimbang kelompok Modernis. Jadi, jika kelompok Modernis harus dibantu dalam soal pencitraan, pengembangan, pengaktifan, penyegaran, pembelaan dan perlindungan, maka kelompok Liberalis harus lebih dari itu semua, karena Liberalis punya nilai tambah dibanding Modernis, yaitu sama sekali tidak kritis terhadap pengaruh Barat, bahkan selalu "membebek" terhadap kebijakan dan keinginan Barat. Karenanya, jika seorang Modernis cukup di-negarawan-kan, maka seorang Liberalis perlu di-wali-kan.


TRADISIONALIS

Berdasarkan kacamata Barat dan sesuai dengan kepentingannya, yang dimaksud dengan Tradisionalis ialah Gerakan Islam yang berkarakter "Netral" yaitu tidak anti mau pun pro terhadap Barat. Cirinya ada empat, yaitu : Pro Syariat Islam, Pro Khilafah Islamiyah, Pro Demokrasi Barat dan Kritis terhadap pengaruh Barat. Status kelompok ini adalah "Waspada" dan penanganannya adalah "Dijaga".


Dalam batas tertentu, kelompok ini terlihat agak "plin-plan", karena menerima sistem Islam dan sistem Demokrasi Barat sekaligus. Namun dalam batas lain, kelompok ini memiliki pemahaman sendiri tentang makna Demokrasi, tidak seperti pemahaman kaum Modernis atau pun Liberalis. Dan dalam batas lainnya lagi, kelompok ini terlalu lugu dan polos, sehingga terlalu "Husnu Zhonn" dengan sistem Demokrasi Barat.


Kelompok ini diberi status "Waspada" karena tiga dari empat ciri yang dimilikinya sama dengan ciri Fundamentalis, sehingga dikhawatirkan mudah terseret menjadi Fundamentalis. Dalam penilaian Barat, kelompok ini setiap saat  bisa berubah menjadi ancaman bagi kepentingan Barat. Oleh sebab itu, kelompok ini harus dijaga betul, antara lain dengan jalan : Pertama, pemisahan kelompok, yaitu kelompok ini harus dipisahkan dan dijauhkan dengan kelompok Fundamentalis, bahkan kalau perlu diadu-domba, karena persentuhan kelompok ini dengan Fundamentalis berpotensi besar merubahnya jadi Fundamentalis.


Kedua, pendekatan kelompok, yaitu kelompok ini harus terus didekati dan secara perlahan diliberalkan atau dimoderniskan, atau sekurangnya menjadi sahabat untuk menghantam Fundamentalis. Kelompok ini sangat potensial karena berakar hingga ke akar rumput, sehingga bisa menjadi kawan yang manfaat bagi Barat untuk menghadapi kaum Fundamentalis.


Ketiga, perubahan kelompok, yaitu memberi kader-kader muda kelompok ini bea siswa untuk studi Islam di negeri Barat, sehingga saat kembali ke negerinya bisa menjadi ujung tombak perubahan kelompok ini menjadi Liberalis atau Modernis. Diutamakan kader-kader muda dari anak cucu tokoh-tokoh sentral kelompok ini sehingga upaya perubahan bisa lebih maksimal agar hasilnya lebih optimal.


ANTEK ASING

Dalam laporan resmi "Rand Corporation" disebutkan bahwasanya Departemen Luar Negeri AS dan US Agency for International Development (USAID) telah membuat "kontrak" dengan LSM-LSM Internasional seperti The National Endowment for Democracy (NED), The International Republican Institute (IRI), The National Democratic Institute (NDI), The Center for The Study of Islam and Democracy (CSID) dan The Asia Foundation. Selain itu, masih ada LSM-LSM lain bentukan Zionis Internasional (Freemasonry / Illuminati) yang memiliki hubungan baik dengan "Rand Corporation", seperti Ford Foundation dan Rockefeller.


Kontrak tersebut dimaksudkan untuk membangun "Jaringan Muslim Moderat - Liberal" yang Pro Amerika Serikat di seluruh Dunia. Dalam rangka mensukseskan program tersebut, Amerika Serikat telah mengeluarkan uang milyaran dolar. Dana sebesar US $ 700 juta / tahun digelontorkan AS untuk Timur Tengah, sedang untuk Indonesia secara berturut-turut telah digelontorkan dana sebesar US $ 60 juta untuk Th.2004, US $ 78 juta untuk Th.2005, US $ 84 juta untuk Th.2006, US $ 96 juta untuk Th.2007, US $ 143 juta untuk Th.2008 dan US $ 184 juta untuk Th.2009.


Di Indonesia, yang paling gigih menjalankan program Liberalisasi Agama sejalan dengan program AS di atas adalah AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) yaitu sebuah Aliansi Cair yang menghimpun tidak kurang dari 65 Organisasi, LSM, Kelompok Aliran dan Keagamaan, antara lain : Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), National Integration Movement (NIM), The Wahid Institute, Yayasan Tifa, Kontras, YLBHI, eLSAM, Jaringan Islam Kampus (JIK), Jaringan Islam Liberal (JIL), Yayasan Jurnal Perempuan, Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF), Masyarakat Dialog Antar Agama, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika, Lembaga Kajian Agama dan Gender, Yayasan Tunas Muda Indonesia, dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).


Dalam AKKBB bergabung sederetan tokoh nasional dan aktivis HAM, antara lain : A.Rahman Toleng, A.Syafi'i Ma'arif, Abdul Moqsith Ghozali, Ade Armando, Ahmad Baso, Ahmad Suaedi, Amin Rais, Azyumardi Azra, Bachtiar Effendi, Dawam Rahardjo, Djohan Effendi, Eep Saipullah Fatah, Eva Sundari, Fajroel Rahman, Fikri Jufri, Gunawan Muhammad, Gus Dur, Guntur Romli, Hendardi, Husein Muhammad,  Ifdal Kasim, Jefry Geovani, Kautsar Azhari Noer, Luthfi Syakanie, M.Syafo'i Anwar, Musthofa Bisri, Moeslim Abdurrahman, Musdah Mulia, Rachland Nashidik, Rizal Mallarangeng, Soleh Hasan Sueb, Syarif Usman, TGH.Subki Sasaki, Todung Mulia Lubis, Ulil Abshar Abdalla, Usman Hamid, Wardah Hafiz, Yenny Wahid, Yudi Latif, Zainun Kamal, Zuhairi Misrawi dan Zuly Qodir.


Nama-nama Organisasi dan LSM serta tokoh di atas tercantum dalam iklan yang dipublikasikan sendiri oleh AKKBB di berbagai Media Cetak pada Mei 2008, dan nama-nama tersebut tidak pernah membantah atas pengumuman tersebut. Dalam iklannya, AKBB menuliskan : "....Tapi belakangan ini ada sekelompok orang yang hendak menghapuskan hak asasi itu dan mengancan ke-bhineka-an. Mereka juga menyebarkan kebencian dan ketakutan di masyarakat. Bahkan mereka menggunakan kekerasan, seperti yang terjadi terhadap penganut Ahmadiyah yang sejak 1925 hidup di Indonesia dan berdampingan damai dengan umat lain. Pada akhirnya mereka akan memaksakan rencana mereka untuk mengubah dasar negara Indonesia, Pancasila, mengabaikan konstitusi, dan menghancurkan sendi kebersamaan kita. Kami menyerukan, agar pemerintah, para wakil rakyat, dan para pemegang otoritas hukum, untukntidak takut kepada tekanan yang membahayakan ke-Indonesia-an itu."


Bunyi iklan AKKBB tersebut sangat provokatif, mereka menuduh kelompok Islam yang Anti Ahmadiyah sebagai golongan Anti Bhineka Tunggal Ika yang mengancam keutuhan NKRI, ingin merubah dasar negara dan menghancurkan konstitusi. AKKBB mengklaim sebagai pembela setia Pancasila. Padahal, AKKBB adalah kelompok Anti Islam yang bersembunyi di balik Pancasila, kelompok Rasis yang bersembunyi di balik Bhineka Tunggal Ika, kelompok penoda agama yang ingin menghancurkan keharmonisan hubungan antar umat beragama di NKRI, kelompok Pluralisme yang ingin merusak keindahan Pluralitas di Nusantara. AKKBB inilah yang menjadi "Biang Kerok" dalam Insiden Monas 1Juni 2008. Tapi, AKKBB memang maling yang pandai teriak maling.


Setelah "keok" di Insiden Monas, AKKBB kembali "keok" saat diterbitkan SKB Mendagri, Menag dan Jakgung tentang Peringatan terhadap Ahmadiyah tertanggal 9 Juni 2008. Ngotot bela Ahmadiyah dan aliran sesat lainnya, AKKBB mengajukan Yudicilal Review terhadap UU Penodaan Agama yang menjadi dasar penerbitan SKB tersebut ke Mahkamah Konstitusi RI. Tercatat sebagai pemohon pembatalan UU Penodaan Agama secara individu : Gus Dur, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo dan Maman Imanul Haq. Sedang secara lembaga : Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Setara Instutute, Desantara Foundation dan YLBHI. Akhirnya, AKKBB "keok" lagi. Karena, berkali-kali "keok", AKKBB mulai merengek dan mengemis bantuan "Bos".  Persoalan Ahmadiyah dibawa ke Amerika Serikat dan forum internasional lainnya, hasilnya 27 anggota Kongres Amerika Serikat menyurati dan menuntut Presiden SBY agar membatalkan UU Penodaan Agama dan tidak membubarkan Ahmadiyah.


Namun, dengan cara itu pun, AKKBB tetap "keok", karena surat tersebut tidak digubris SBY. Apalagi kalau SBY punya keberanian untuk menjawab surat tersebut dengan "Keppres Pembubaran Ahmadiyah", maka AKKBB makin "keok" lagi. Namun sayang SBY penakut, tapi lumayan lah masih berani untuk tidak menggubris surat. Ironis, pada September 2008 Gubernur Sumatera Selatan, seorang spesialis kandungan, yang kerjanya hanya sebagai "dokter pisau bedah", berani menjadi Gubernur pertama yang melarang Ahmadiyah, kok Presiden yang "tentara bersenjata" takut. Gubernur Banten yang "perempuan" berani melarang Ahmadiyah, kok Presiden yang "lelaki" tidak berani. Gubernur Jawa Barat yang berbadan "kecil" bernyali macan berani melarang Ahmadiyah, kok Presiden yang berbadan "besar" tidak bernyali. SBY memang patut didoakan, semoga ke depan SBY betul-betul jadi pria sejati, lelaki jantan, pemimpin pemberani, sehingga tidak pernah ragu lagi untuk membubarkan Ahmadiyah,


AKKBB telah menyerap dana besar-besaran dari Lembaga-Lembaga Donasi Amerika Serikat dan Zionis Internasional. Sejumlah tokoh AKKBB disebut-sebut sebagai penerima dan penyalur dana tersebut ke berbagai LSM. Harian "The New York Times" menurunkan laporan bahwa Amerika Serikat mengucurkan dana sebesar US $ 26 juta sejak Th.1995 - 1997 kepada Adnan Buyung Nasution yang merupakan salah seorang tokoh sentral AKKBB. Dan sumber lain menyebutkan, bahwa Yayasan Tifa yang dimotori oleh Todung Mulia Lubis sebagai LSM yang membagi-bagi dana asing ke berbagai LSM Komprador.


Dari fakta dan data di atas, bisa dipastikan bahwasanya Liberal adalah "Antek Asing". LSM-LSM Liberal sudah lama menjadi budak bagi kepentingan asing. LSM-LSM Komprador yang menjadi kaki-tangan asing semestinya dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keormasan. Dan para Tokohnya harus diperiksa, jika terbukti menjadi agen asing yang membocorkan rahasia negara dan membahayakan keutuhan NKRI, maka mesti ditahan dan dihukum berat.
Kesimpulannya, Liberal adalah penjahat dan pengkhianat yang menjadi ANTEK ASING. Semoga Allah SWT melindungi umat Islam dari kejahatan kaum Liberal dan memenangkan umat Islam dari makar kaum Liberal.
Allahumma Dammiril Liberaaliyyah wa A'waanahaa minal Munaafiqiin wal Kuffaar.
Penulis: Habib Muhammad Rizieq Syihab

" HAM dan Wawasan Kebangsaan "

Minggu, 23 September 2012 | 09:29 WIB















Oleh: Habib Muhammad Rizieq Syihab, MA
Sejak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikan Hak Asasi Manusia (HAM) seiring dengan pendiriannya pada tahun 1945, maka HAM muncul sebagai issue internasional yang selalu menjadi perhatian masyarakat dunia. Namun sayangnya, HAM yang semula lahir dimaksudkan untuk membebaskan umat manusia dari penjajahan dan perbudakan, belakangan justru menjadi senjata ampuh untuk menghidupkan kembali Imperialisme Modern. 

Dengan dalih HAM, para Kapitalis mengeruk keuntungan sebesar-besarnya di berbagai sektor ekonomi, tanpa peduli kerugian pihak lain. Dengan dalih HAM pula, negara-negara Kapitalis bersekutu memporak-porandakan berbagai negara yang tidak mereka sukai, secara politik mau pun ekonomi. Bahkan kini, dengan dalih HAM juga, berbagai perilaku anti agama ditumbuh-suburkan  tanpa peduli batasan ajaran agama.

Di Indonesia, HAM menjadi senjata penting bagi kaum Liberal dalam mengusung seluruh programnya. Dengan dalih HAM, kaum Liberal selalu memperjuangankan "penghalalan yang haram" dan "pembelaan yang bathil", seperti legalisasi miras dan ganja, bahkan narkoba, begitu juga positivisasi perjudian dan pelacuran, bahkan formalisasi perkawinan sejenis. Dengan dalih HAM pula, kaum Liberal selalu memperjuangankan "pengharaman yang halal" dan "penolakan yang haq", seperti penolakan terhadap Undang-Undang Penodaan Agama dan Undang-Undang Pornografi, bahkan penolakan terhadap semua Undang-Undang dan Perda-Perda yang bernuansakan Syariat Islam.
Karena itulah, pembahasan tentang HAM dalam Wawasan Kebangsaan menjadi sangat penting, agar HAM tidak dijadikan senjata untuk merontokkan pilar-pilar bangsa dan negara Indonesia.


HAM MENURUT BARAT

Barat mendefinisikan HAM sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir secara alami tanpa ada kaitan sama sekali dengan ajaran agama apa pun. HAM dalam pandangan Barat murni merupakan hasil pemikiran dan penetapan akal semata, terlepas sama sekali dari dogma agama.

Definisi tersebut melepaskan ikatan HAM dari doktrin ajaran agama, sehingga norma-norma agama sama sekali tidak menjadi ukuran penting dalam terminologi HAM. Dengan makna HAM seperti ini, maka HAM sering dihadap-hadapkan dengan agama, sehingga HAM sering dipahami sebagai sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama. Bahkan karena HAM sering digunakan untuk mengkerdilkan agama, akhirnya HAM dianggap sebagai musuh agama.

Berdasarkan definisi tersebut pula, maka setiap manusia berhak untuk memenuhi kebutuhan biologisnya dengan melakukan aneka hubungan sex yang diinginkannya, sebagaimana setiap manusia berhak untuk makan dan minum apa saja yang disukainya. Karenanya, menurut Barat bahwa perzinahan dan LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender) serta aneka penyimpangan sex lainnya, adalah merupakan HAM. Begitu pula mengkonsumsi makanan dan minuman haram, semuanya adalah HAM.

Selain itu, HAM dalam pandangan Barat tidak statis, tapi berubah-ubah tergantung penilaian akal yang dikuasai hawa nafsu terhadap situasi dan kondisi serta kepentingan, karena lepas dari doktrin agama sama sekali. Bisa jadi, sesuatu yang dianggap HAM pada saat ini, namun di kemudian hari tidak lagi dianggap sebagai HAM. Begitu pula sebaliknya, sesuatu yang tidak dianggap HAM pada saat ini, namun di kemudian hari bisa dianggap sebagai HAM.
Misalnya, saat ini mengkonsumsi khamar (miras) di Amerika Serikat dianggap sebagai HAM, bahkan menjadi gaya hidup modern. Padahal pada tahun 1919, pemerintah AS menganggap Miras bukan bagian HAM, bahkan AS menyatakan perang terhadap Miras dan melarangnya sama sekali. Saat itu pemerintah AS mengeluarkan Undang-Undang Anti Miras yang sosialisasinya menelan biaya US $ 60 ribu dan dana pelaksanaannya mencapai Rp.75 Milyar, sesuai dengan nilai mata uang di zaman itu. Dan menghabiskan 250 juta lembar kertas berbentuk selebaran.  

Selama 14 tahun pemberlakuan UU Anti Miras di AS, telah dihukum mati sebanyak  300 orang peminum miras dan dihukum penjara sebanyak 532.335 orang. Tapi ternyata, masyarakat AS justru makin hobby meminum miras, yang pada akhirnya memaksa pemerintah mencabut UU Anti Miras pada tahun 1933 M, dan membebaskan miras sama sekali. 

Nah, bisa jadi saat ini mengkonsumsi Narkoba dianggap musuh besar HAM di berbagai belahan dunia, namun di kemudian hari justru Narkoba dianggap sebagai HAM, bahkan gaya hidup masa depan, sebagaimana Kasus Miras. Gejala itu sudah mulai ada, misalnya sejak beberapa tahun lalu di Indonesia ada usulan dari Lingkar Ganja Nusantara kepada Badan Narkotik Nasional dan pemerintah serta DPR RI agar melegalisasi ganja.

Itulah sebabnya, HAM dalam pandangan Barat tidak memiliki kaidah dan batasan yang jelas, sehingga manakala definisi HAM mereka berbenturan dengan kepentingan mereka sendiri atau kemauan hawa nafsu mereka, maka mereka berlindung dibalik pengecualian-pengecualian atau ketentuan-ketentuan hukum khusus atau perubahan ketetapan Konvensi HAM.


HAM MENURUT ISLAM

Dalam Islam definisi HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir sebagai karunia Allah SWT, sehingga hak tersebut tidak akan pernah bertentangan dengan Kewajiban Asasi Manusia (KAM) yang telah digariskan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Inti dari KAM adalah kewajiban manusia beribadah kepada Allah SWT sebagaimana firman-Nya dalam QS.51.Adz-Dzaariyaat : 56 yang terjemahnya : "Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku." Dengan KAM segenap umat Islam wajib tunduk, patuh dan taat menjalankan semua perintah Allah SWT dan Rasul-Nya, serta wajib pula meninggalkan segala larangan Allah SWT dan Rasul-Nya, semata-mata hanya untuk mencari ridho-Nya.

Dengan demikian, HAM tidak berdiri sendiri, tapi selalu diikat dengan KAM. Jadi, definisi HAM terikat erat dengan doktrin ajaran agama Islam, sehingga norma-norma agama Islam menjadi tolok ukur paling utama dalam terminologi HAM. 

Berdasarkan definisi ini, maka setiap manusia berhak untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, namun harus dengan cara yang dibenarkan Syariat Islam, sebagaimana setiap manusia berhak untuk makan dan minum apa saja yang disukainya, namun tetap dalam batasan makanan dan minuman yang dihalalkan Syariat Islam.

Karenanya, dalam Islam ditegaskan bahwa perzinahan dan LGBT serta aneka penyimpangan sex lainnya, merupakan pelanggaran KAM, sehingga bukan merupakan HAM. Begitu pula mengkonsumsi makanan dan minuman haram, semuanya pelanggaran KAM, dan bukan merupakan HAM.

Selain itu, HAM dalam pandangan Islam statis, tidak berubah-ubah. Artinya, apa-apa yang diharamkan atau dihalalkan Syariat Islam akan tetap berlaku hingga Hari Akhir. Sesuatu yang telah ditetapkan sebagai HAM mau pun KAM oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW, maka dari dulu hingga kini, bahkan sampai masa yang akan datang, akan tetap menjadi HAM dan KAM. 

Dengan demikian, keharaman khamar (miras) yang mencakup segala jenis minuman atau makanan yang memabukkan. Dari bahan apa pun dibuatnya, apakah dari kurma, anggur atau buah lainnya, termasuk dari bahan kimia sekali pun. Dan apa pun bentuknya, apakah cair, gas, asap, jeli, bubuk, pil, serta bentuk lainnya. Dan bagaimana pun cara mengkonsumsinya, apakah diminum, dimakan, dikunyah, dioleskan, disedot, atau pun disuntikkan. Dan apa pun namanya, apakah Alkohol, Arak, Bir, Rum, Vodka, Cognac, dan sebagainya. Dan berapa pun kadar penggunaannya, banyak atau pun sedikit. Serta kapan dan dimana pun minumnya, apakah di musim panas mau pun dingin, atau apakah di negeri Arab mau pun di negeri China atau di negeri lainnya. Maka sejak dulu hingga sekarang, bahkan sampai yang akan datang, khamar adalah haram, dan bukan merupakan HAM, serta sampai kapan pun tidak akan pernah menjadi HAM.
Jadi jelas, bahwa HAM dalam pandangan Islam memiliki kaidah dan batasan yang jelas, sehingga tidak akan pernah berbenturan dengan KAM.


ISLAM vs DEKLARASI HAM PBB

Pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi 217 A (III) tentang Deklarasi Universal HAM. Secara umum resolusi tersebut cukup baik, karena didorong oleh semangat penegakan keadilan bagi seluruh umat manusia. Namun karena dasar pemikiran resolusinya bersumber dari HAM Barat, maka sejumlah item yang diatur di dalamnya bertentangan dengan ajaran agama, khususnya agama Islam.

Pasal 16 resolusi tersebut adalah "Pasal Kawin Bebas", karena menjamin kebebasan bagi pria mau pun wanita yang sudah dewasa dengan hak yang sama untuk menikah tanpa batasan agama dan tanpa peran Wali Nikah. Padahal dalam pandangan umum Islam diharamkan "Kawin Beda Agama" dan "Kawin Tanpa Wali".
Dan Pasal 18 resolusi tersebut adalah "Pasal Murtad", karena menjamin kebebasan bagi setiap orang untuk berganti agama apa pun, termasuk yang murtad dari Islam. Padahal dalam Islam setiap muslim diharamkan untuk keluar dari Islam, bahkan diancam Hukuman Mati.

Pasal 21 resolusi tersebut adalah "Pasal Demokrasi" karena mewajibkan setiap negara untuk menerapkan "Demokrasi" dengan memberikan kedaulatan sepenuhnya kepada keinginan rakyat dan mewajibkan Pemilu di setiap negara. Padahal Islam bukan Demokrasi, dan Demokrasi bukan Islam.

Pada tanggal 16 Desember 1966, Majelis Umum PBB menetapkan Resolusi 2200 A (XXI). Dalam Resolusi ini ada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang menekankan kembali tentang "Pasal Kawin Bebas" dan "Pasal Murtad" serta "Pasal Demokrasi", yaitu pada Pasal 1, 2, 23 dan 25. Sedang Pasal 6 kovenan ini masih mengakui dan membolehkan pemberlakuan Hukuman Mati, namun kemudian dibatalkan melalui Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik untuk penghapusan Hukuman Mati yang ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No. 44 / 128 tertanggal 15 Desember 1989. Padahal dalam Islam ada pemberlakuan Hukuman Mati dalam masalah Qishash mau pun Hudud, seperti hukuman mati bagi pembunuh dan zani muhson serta murtad.


HAM ANAK dan WANITA

Majelis Umum PBB mengeluarkan sejumlah resolusi tentang Anak dan Wanita atas dasar semangat untuk memberi perlindungan terhadap anak dan wanita. Tentu ini merupakan suatu upaya terpuji yang harus didukung semua pihak. Namun sayang, lagi-lagi dasar pemikiran resolusinya bersumber dari HAM Barat, sehingga sering bertentangan dengan ajaran agama, khususnya agama Islam.

Salah satu resolusi PBB terkait Anak adalah Konvensi Hak Anak yang ditetapkan Majelis Umum PBB melalui Resolusi No. 44 / 25 tertanggal 20 November 1989. Pasal 20 resolusi ini secara eksplisit mengakui eksitensi Kafalah dalam Hukum Islam. Dan Pasal 24 resolusi ini secara rinci menjamin perlindungan terhadap anak dari segala bentuk eksploitasi sex dan pornografi. Ini merupakan hal yang sangat bagus dari resolusi ini. Hanya saja, resolusi ini tidak memberi batasan jelas tentang definisi anak.

Pasal 1 resolusi ini menetapkan bahwa permulaan usia dewasa seseorang, baik pria mau pun wanita, adalah 18 tahun, kecuali apabila menurut hukum yang berlaku bagi anak tersebut ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal. Dasar penetapan usia dewasa dalam pasal ini  tidak jelas, dan semakin bias dengan pengecualian yang juga tidak memiliki indikator kedewasaan yang pasti. 

Dalam Islam dasar dan indikator kedewasaan sesorang sangat jelas dan pasti. Islam menetapkan bahwa kedewasaan bagi pria ditandai dengan salah satu dari dua perkara, yaitu "mimpi" yang menyebabkan junub pertama atau usia yang sudah genap 15 tahun qomariyyah. Sedang kedewasaan bagi wanita ditandai juga dengan salah satu dari dua perkara, yaitu "Haidh" yang pertama atau juga usia yang sudah genap 15 tahun qomariyyah. Penetapan ini sangat sederhana tapi jelas dan terang, sehingga mudah diidentifikasi oleh siapa pun.

Dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 34 / 180 tanggal 18 Desember 1979 tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan disebutkan antara lain : Pelarangan kawin dan hamil di bawah usia 18 tahun dan Pelarangan Khitan bagi anak perempuan. Padahal dalam Islam, soal usia perkawinan kembali kepada ketetapan Islam tentang usia dewasa sebagaimana tersebut di atas, sehingga siapa telah dewasa maka ia berhak untuk kawin dan hamil sesuai aturan Syariat Islam.

Ada pun soal Pelarangan Khitan Perempuan, PBB mengambil sampel "Khitan Fir'aun" yang marak di Benua Afrika, yaitu "Pemotongan Alat Kelamin Wanita", lalu menggeneralisir bahwa semua bentuk khitan dilarang. Padahal "Khitan Islam" berbeda dengan "Khitan Fir'aun". Dalam Khitan Islam cukup hanya menghilangkan selaput (jaldah / colum / praeputium) yang menutupi klitoris, bukan melukai atau memotong klitorisnya, apalagi memotong alat kelaminnya. Bahkan dalam Islam sudah dianggap cukup hanya dengan melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris).

Selain itu, dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 2200 A (XXI) tertanggal 16 Desember 1966, sebagaimana telah disinggung sebelumnya, ternyata juga ada soal perempuan dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pasal 3 kovenan tersebut adalah "Pasal Kesetaraan Gender", karena menjamin persamaan hak dan kewajiban antara pria dan wanita dalam semua aspek kehidupan, termasuk waris. Selain itu, masih ada Deklarasi dan Program Aksi di Wina pada tanggal 25 Juni 1993 tentang Hak Anak dan Wanita yang secara rinci menetapkan soal "Kesetaraan Gender". Padahal Islam tidak mengenal "Kesetaraan Gender", tapi Islam memperkenalkan "Keserasian Gender". Ada pun Hukum Waris dalam Islam sudah final.


AWASI DAN KOREKSI HAM PBB

Dengan fakta dan data tersebut di atas tentang kontroversialnya berbagai Resolusi HAM PBB, maka umat Islam di seluruh dunia berkewajiban untuk selalu melakukan pengawasan dan pengkajian terhadap setiap Resolusi HAM PBB. Apalagi disana masih banyak sekali pasal-pasal dalam berbagai Resolusi HAM PBB yang mesti disorot, dikaji dan dikoreksi agar tidak dijadikan senjata untuk membombardir Syariat Islam.

Tanggung jawab negara-negara Islam, khususnya yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan menjadi anggota PBB, tentu lebih besar lagi. Mereka mesti secara pro aktif mengikuti semua agenda sidang PBB, dan harus menyoroti secara cermat semua draf rencana keputusan PBB yang berpotensi menabrak ajaran agama Islam, serta wajib menolak segala keputusan PBB yang dipaksakan dan bertentangan dengan Syariat Islam. Jangan sebaliknya, negara-negara Islam di PBB hanya menjadi "skrup" untuk menguatkan visi misi PBB yang "sangat Barat". Apalagi sampai ikut mengkampanyekan resolusi PBB yang bertentangan dengan ajaran Islam. 

Misalnya, pada tahun 2006 di Indonesia terbit Surat Edaran (SE) Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Depkes RI No : HK. 00.07.1.31047 a tertanggal 20 April 2006 tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi Petugas Kesehatan, dengan alasan menyakitkan dan membahayakan serta merusak organ reproduksi perempuan, sekaligus memenuhi tuntutan WHO sebagai Badan Kesehatan Dunia di PBB. SE tersebut disebar-luaskan ke semua RS dan Puskesmas, sehingga hampir semua RS menolak permintaan Khitan Anak Perempuan. Akibatnya, selama SE tersebut berlaku banyak anak perempuan umat Islam di Indonesia yang tidak dikhitan.

Lalu umat Islam Indonesia protes keras, karena Khitan dalam Islam bagi pria mau pun wanita adalah bagian dari Fithrah, sehingga merupakan Syiar Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pun pada tahun 2008 mengeluarkan Fatwa No. 9A tentang Khitan tertanggal 7 Mei 2008, sekaligus merekomendasikan kepada pemerintah agar menjadikan Fatwa tersebut sebagai acuan dalam masalah Khitan Perempuan. 

Akhirnya, pada tahun 2010 terbit Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1636 / MENKES / PER / XI / 2010 tentang Sunat Perempuan yang mencabut SE Larangan Sunat Perempuan, sekaligus menerima rekomendasi MUI dengan menyetujui pelaksanaan Sunat Perempuan. Namun sayangnya Peraturan Menkes RI tersebut tidak tersosialisasikan dengan baik secara meluas, sehingga sampai saat ini masih ada sejumlah RS yang menolak Khitan Anak Perempuan.
Selain negara-negara Islam yang harus pro aktif mengawasi berbagai resolusi PBB, maka umat Islam pun harus pro aktif juga mengawasinya. Apalagi secara perorangan atau organisasi pun diperkenankan untuk menyampaikan laporan ke PBB, baik usul dan saran mau pun kritik dan protes. Untuk itu ada sejumlah alamat yang bisa digunakan sesuai dengan bidang laporannya. Khusus masalah HAM bisa dialamatkan ke : Centre for Human Rights - United Nations Office of Geneva, 1211 Geneva 10, Switzerland.


HAM INDONESIA

Fakta sejarah membuktikan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan di atas muka Bumi, lebih dulu ada dari pada Piagam PBB yang lahir tanggal 24 Oktober 1945. Artinya, Indonesia lebih dulu memiliki Deklarasi Universal HAM ketimbang PBB. 

Namun demikian, aturan HAM secara rinci di Indonesia baru lahir pasca Reformasi 1998 melalui Amandemen UUD 1945 yang melahirkan Pasal 28 dan Pasal 28 huruf a s/d j tentang HAM. Lalu dilanjutkan dengan lahirnya UU No. 33 Th. 1999 tentang HAM yang sekaligus menjadi dasar pendirian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang disingkat Komnas HAM.

Penegakan HAM di Indonesia patut diapresiasi dan wajib kita dukung. Namun sayang sejuta sayang, pendefinisian HAM dalam UUD dan UU HAM yang ada masih merujuk kepada definisi HAM Barat, sehingga pada prakteknya menjadi bertolak belakang dengan pilar-pilar bangsa dan negara Indonesia. Buktinya, Komnas HAM di Indonesia banyak melakukan tindakan yang bertentangan dengan Asas Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi inti Pancasila dan UUD 1945 sebagai dua pilar utama negara.

Pertama, Pembelaan Komnas HAM terhadap aliran sesat Ahmadiyah dan aliran-aliran sesat lainnya, yang secara terang-terangan telah menodai ajaran Islam. Padahal sesuai dengan UU Penodaan Agama yang tertuang dalam Penpres No.1 / 1965, UU No.5 Th.1969 dan KUHP Pasal 156a tentang larangan Penodaan Agama, mestinya semua aliran sesat yang telah menodai dan menistakan agama ditolak keras oleh Komnas HAM, bukan dijustifikasi dan dilegitimasi dengan pembelaan hingga tingkat internasional. Apalagi sesuai Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 2200 A (XXI) Pasal 18 ayat 3 yang memberikan hak kepada negara untuk melakukan pembatasan hukum yang diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan atau moral umum, atau hak asasi dan kebebasan orang lain. Ditambah lagi dengan putusan Sidang PBB di Jenewa - Swiss  pada tanggal 26 Maret 2009 bahwa penodaan agama adalah pelanggaran HAM. 

Kedua, Pembelaan Komnas HAM secara terang-terangan terhadap LGBT. Itu terlihat dalam pembelaan Komnas HAM terhadap Irsyad Manji dan Lady Gaga yang merupakan icon LGBT Internasional. Bahkan Komnas HAM pernah terlibat langsung dalam rangkaian acara "Kontes Waria" di Hotel Bumi Wiyata Jl. Margonda Raya, Depok - Jawa Barat, pada tanggal 30 April 2010. Dan kini sudah kesekian kali Komnas HAM mengajukan atau merestui para Aktivis LGBT ikut Fit and Proper Tes di DPR RI untuk jadi anggota Komnas HAM. Padahal, LGBT itu bertentangan dengan ajaran agama Islam dan bertentangan juga dengan empat pilar utama negara dan bangsa Indonesia, yaitu : Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Ketiga, Pembelaan Komnas HAM secara terang-terangan terhadap gerakan Anti Perda Syariah dan aksi penolakan UU Pornografi, dengan dalih menolak diskriminasi dan perlindungan terhadap minoritas serta pelestarian budaya dan adat istiadat. Padahal, pemberlakuan Syariat Islam hanya kepada mayoritas muslim dan tidak dipaksakan kepada minoritas non muslim, sehingga tidak ada itu tindak diskriminatif yang merugikan kalangan non muslim. Bahkan manakala mayoritas diwajibkan tunduk dan patuh kepada Syariat Islam, justru minoritas akan terlindungi, karena Syariat Islam adalah Syariat Rahmat untuk semesta alam. Soal adat dan budaya, Islam selalu memberi ruang pelestarian dan pengembangannya selama tidak melanggar norma agama. Ada pun yang melanggar mesti diluruskan, seperti adat telanjang tanpa pakaian di depan umum, itu bukan budaya terpuji, tapi keterbelakangan. Nah, keterbelakangan itu harus dibina agar berperadaban, bukan dilestarikan agar tetap primitif.

Fakta dan Data di atas sudah cukup membuktikan bahwa paradigma Komnas HAM murni merupakan paradigma HAM Barat. Bahkan ada indikasi lain yang menunjukkan bahwa Komnas HAM memang sudah jadi Antek Barat, antara lain adalah tingginya tingkat pembelaan Komnas HAM terhadap "kasus-kasus kecil" yang dialami minoritas seperti kasus HKBP di Ciketing Bekasi dan Gereja Yasmin di Bogor, namun terhadap "kasus-kasus besar" seperti pembantaian ribuan umat Islam dan pembakaran ratusan Masjid di Ambon, Poso, Sambas dan Sampit, ternyata Komnas HAM tuli, bisu dan buta : "Shummun Bukmun 'Umyun".


KESIMPULAN

Definisi HAM yang benar adalah definisi yang diberikan Islam, yaitu bahwa HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir sebagai karunia Allah SWT, sehingga hak tersebut tidak akan pernah bertentangan dengan Kewajiban Asasi Manusia (KAM) yang telah digariskan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Indonesia sebagai negara mayoritas berpenduduk muslim terbanyak dan terbesar di dunia yang memiliki empat pilar negara yang berjiwakan Piagam Jakarta dengan inti Ketuhanan Yang Maha Esa dan Syariat Islam, maka tidak ada pilihan lain dalam soal HAM, kecuali hanya boleh mendefinisikan HAM sesuai dengan definisi Islam.

Karenanya, ke depan para Aktivis Islam dari berbagai Ormas Islam harus mampu merebut semua posisi keanggotaan di Komnas HAM, sehingga mampu menjadikan HAM dan KAM sebagai ruh dan jiwa dalam semua program dan aktivitas Komnas HAM. 

Demikianlah, urgensi dan importensi pembahasan tentang HAM dalam Wawasan Kebangsaan Indonesia, agar sejalan dengan pilar-pilar negara dan kebangsaan lainnya yang telah dipaparkan selama ini dalam kolom Wawasan Kebangsaan di Suara Islam ini. Semoga bisa menambah wawasan dan memberi wacana baru yang menyegarkan serta membuka jalan kebenaran.

Hasbunallaahu Wa Ni'mal Wakiil, Ni'mal Maulaa Wa Ni'man Nashiir. Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaahil ‘Alyyil adzim. [slm/fpi]