Kamis, 20 Juni 2013

TANTOWI YAHYA ANTEK ISRAEL!!

Kamis, 13 Juni 2013 | 12:56 WIB


Jakarta – FPI: Di tengah dukungan Pemerintah Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina, anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya berkunjung ke ISRAEL sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2013l. Tantowi Yahya selama empat hari pergi ke Israel untuk memenuhi undangan Australian-Jewish Association guna melihat proses perdamaian ISRAEL-PALESTINA dan perkembangan terkini Arab Spring. Politisi Golkar ini memimpin delegasi Indonesia mengunjungi Israel. Bersamanya sejumlah wapimred media massa termasuk Dekan Fakultas politik Universitas Paramadina dan Director Habibie Center. 

Tantowi Yahya mengaku saat melakukan kunjungan ke “Israel” ditemani oleh para pemimpin redaksi surat kabar nasional. “Saya bersama dengan Wapemred Tempo, Kompas, Jakarta Post, ANTV, Dekan Fakultas politik Universitas Paramadina dan Eksekutif Director Habibie Centre,” ungkap Tantowi, seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu 12 Juni  2013.

Dalam kunjungan tersebut, Tantowi Yahya dan rekanannya itu dipertemukan dengan petinggi Israel. Mulai dari parlemen, pemerintahan, kalangan kampus, media dan masyarakat biasa. Kepergian Tantowi ke negara Yahudi itu menuai kritik dari berbagai pihak lantaran sikap Indonesia selama ini yang mendukung kemerdekaan Palestina.

Apa pun alasannya, kunjungan Tantowi Yahya Cs ke negara penjajah Zionis “ISRAEL” merupakan bentuk PENGKHIANATAN terhadap bangsa Indonesia. Dalam konstitusi bangsa Indonesia, pembukaan UUD 45, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. ‘ISRAEL’ adalah negara PENJAJAH.

Kunjungan Tantowi Yahya itu jelas menyakiti warga dunia khususnya umat Islam yang telah menjadi korban keganasan Zionis “ISRAEL”. Sungguh sulit untuk dipercaya kalau kunjungan itu bertujuan mendamaikan ISRAEL-PALESTINA. Dalam keyakinan agama Yahudi, Palestina itu bagian dari “ISRAEL”. Bagaimana orang Indonesia mau mendamaikan? 

Tantowi mengaku kedatangannya ke Israel bukan dalam kapasitas PRIBADI sebagai anggota perwakilan Komisi I DPR. Anehnya, pernyataan dia "dalam kapasitas PRIBADI" bertentangan dengan pernyataan selanjutnya bahwa dia ikut karena merupakan anggota Komisi I DPR. 

"Saya hadir dalam kapasitas pribadi, tidak mewakili partai dan DPR. Saya ikut karena SEBAGAI ANGGOTA KOMISI I yang membidangi luar negeri. Saya perlu mengetahui informasi dari pihak mereka sebagai tambahan dari informasi yang saya terima dari pejabat Palestina ketika Komisi I berkunjung ke Palestina tahun 2010 dan 2013 lalu," pungkas Tantowi Yahya.

Terkait hal ini, Ketua Umum Front Pembela Islam, Habib Muhammad Rizieq Syihab, mengecam keras, Habib mendesak Badan Kehormatan (BK) DPR RI untuk memeriksa Tantowi Yahya, apa motif Tantowi mengunjungi ‘ISRAEL’ di tanah jajahan Palestina, padahal Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan ‘ISRAEL’ ?. 

"Tantowi Yahya dan Gerombolannya dalam kunjungan mereka ke Parlemen Israel tidak berhak mengatas-namakan Indonesia, karena "KUNJUNGAN ILEGAL” tersebut telah melukai hati Umat Islam Indonesia, sekaligus sudah melecehkan amanat Muqaddimah UUD 1945 yang Anti Penjajahan”, kata Habib Rizieq kepada redaksi fpi.or.id, Rabu 3 Sya’ban 1434 H/ 12 Juni 2013 M.

Yang lebih mengherankan, Tantowi meyakinkan ISRAEL tidaklah memusuhi Islam. Alasannya di Israel juga ada anggota parlemen perwakilan Islam. Diungkap, 30 persen penduduk Israel beragama Islam. Menurut Tantowi, Islam juga terwakili di parlemen, dari 120 anggota parlemen, 8 di antaranya representasi dari Islam.
“BK DPR RI dan PARTAI GOLKAR harus menyidang Tantowi dan memecatnya dari anggota Komisi I DPR RI dan dari Golkar. Bagaimana bisa Tantowi menyatakan bahwa ISRAEL tidak memusuhi Islam ?! Apa dia buta dan tuli, sehingga tidak tahu bahwa ISRAEL itu menjajah negeri Islam Palestina, dan berulangkali menistakan kesucian Masjidil Aqsha, serta sering membombardir Gaza yang mengakibatkan banyak korban luka dan cacat bahkan mati dari kalangan wanita dan anak-anak umat Islam yang tidak berdosa ??!! Heran, kok Golkar meletakkan orang yang mengalami "KETERBELAKANGAN INTELEKTUAL" sebagai anggota DPR RI”, lanjut Habib Rizieq.

Diberitakan sebelumnya, tujuh delegasi dari Indonesia telah mengunjungi ISRAEL atas undangan Australian-Israel Association, untuk melihat proses perdamaian Israel-Palestina. [slm/fpi]

AWAS KOMPENI NAGA !!!

Selasa, 11 Juni 2013 | 05:27 WIB
   

 AYO...GANYANG KONGLOMERAT PERAMPAS TANAH RAKYAT !!!
Dahulu di zaman penjajahan Belanda ada KOMPENI BULE yang suka merampas tanah dan harta rakyat, mereka dibantu oleh centeng-centeng pengkhianat bangsa dan negara. Kini, di zaman kemerdekaan hingga reformasi muncul KOMPENI NAGA yang juga suka merampas tanah dan harta rakyat dengan dibantu oleh oknum aparat dan pejabat serta preman bayaran berbaju ormas yang tega memusuhi rakyat demi memenuhi isi perut mereka. Sekarang sudah tiba saatnya rakyat harus melawan : Ayo, Hancurkan Kezaliman !  Tegakkan Keadilan ! Ganyang Kompeni Naga ! Allaaaaaahu Akbar !!!

Kompeni Naga Alam Sutera
Keluarga Ronah sejak tahun 1953 menempati dan menggarap lahan sawah mereka seluas 2,2 hektar di wilayah Tangerang untuk membiayai kehidupan mereka, dan mereka patuh membayar PBB hingga kini. Tatkala datang PT ALFA GOLDLAND REALTY di tahun 1980-an ke wilayah tersebut untuk membebaskan lahan masyarakat bagi pembangunan PERUMAHAN ALAM SUTERA, keluarga Ronah tidak tertarik untuk menjual lahannya karena merupakan sumber nafkah satu-satunya bagi mereka.


Di tahun 2000-an keluarga Ronah mulai kewalahan menggarap lahan sawah mereka, karena setelah pembangunan Perumahan Alam Sutera pihak pengembang sengaja memutus aliran irigasi yang selama ini mengairi sawah keluarga Ronah. Akhirnya, keluarga Ronah menyerah dan berencana menjual lahannya kepada pihak pengembang. Mereka mengurus Surat Keterangan Lurah Pakulonan (-sekarang Pakualam-) No.593.2 / 138 / Kel.Pld / XII / 2011 tertanggal 31 Oktober 2011 yang menerangkan keabsahan kepemilikan mereka atas lahan tersebut sebagaimana terdaftar di buku C Desa / Kelurahan Pakualam. Namun yang mengejutkan, tatkala mengurus surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), mereka dikabarkan oleh pihak BPN bahwa lahan tersebut sudah dibuat Sertifikat HGB oleh pihak PT ALFA GOLDLAND REALTY sejak tahun 1984 dan diperpanjang pada tahun 1997.


Keluarga Ronah pun meminta BPN untuk memediasi pertemuan antara mereka dengan pengembang yang membuat sertifikat tanpa hak, akan tetapi pihak pengembang tidak pernah memenuhi tiga kali undangan BPN untuk mediasi. Akhirnya, di tahun 2012 pihak keluarga Ronah meminta bantuan BPN Propinsi Banten untuk meneliti keabsahan sertifikat tersebut, hasilnya sebagaimana tertuang dalam Surat BPN Propinsi Banten No.1031 / 600-36 / VII / 2012 tertanggal 16 Juli 2012 bahwa HGB Pengembang No.0378 / Pakualam (-dahulu HGB No.33 / Pakualam-) dibuat atas dasar Tanah Girik C No.1014 Persil 84 / D.IV seluas 7.110 m atas nama DJAIN LAGO, bukan atas dasar Tanah Girik C No.306 Persil 84 / D.IV seluas 9.040 atas nama RONAH, dan bukan juga atas dasar Tanah Girik C No.299 Persil 84 / D.IV seluas 13.000 m atas nama JENGKUR bin RONAH. Lahan DJAIN LAGO memang bersebelahan dengan lahan keluarga RONAH, dan lahan tersebut pun telah diambil dan dibangun oleh pengembang sejak lama, sehingga Sertifikat tersebut tidak ada kaitan sama sekali dengan lahan keluarga Ronah.


Berdasarkan kekuatan surat-surat tersebut, keluarga Ronah meminta bantuan advokasi melalui Jimmy Solihin & Partners, namun dalam tiga kali pertemuan pihak pengembang tetap “ngotot” bahwa lahan keluarga Ronah adalah milik mereka.  Bahkan di awal tahun 2013 pihak pengembang mulai “main kasar”. Pada tanggal 23 Januari 2013, Kompeni Naga Alam Sutera (AS) menggunakan sebuah Ormas Kedaerahan di Banten sebagai “centeng bayaran” untuk merubuhkan gubuk PETANI MISKIN keluarga Ronah di lahan sawah mereka, merusak tanaman yang siap panen, dan meratakan tanah dengan alat berat.


Keluarga Ronah pun dengan susah payah membangun kembali gubuknya, namun pada tanggal 30 Januari 2013 Kompeni Naga AS kembali mengerahkan “centeng bayaran” untuk merubuhkan gubuk tersebut, kali ini centengnya adalah kelompok preman dari Indonesia Timur. Setelah itu keluarga Ronah pun tetap membangun kembali gubuknya, tapi pada tanggal 5 Februari 2013, lagi-lagi Kompeni Naga AS menggerakkan “centeng bayaran”nya untuk merubuhkan kembali gubuk tersebut, kali ini para centeng dipimpin oleh seorang oknum bernama Sutopo yang “mengaku” sebagai anggota marinir aktif.


Semua peristiwa tersebut dilaporkan oleh keluarga Ronah ke Polres Metro Kabupaten Tangerang, tapi ironisnya pada tanggal 6 Februari 2013 justru keluarga Ronah yang dijadikan terlapor dan tersangka oleh Polres. Bahkan lebih ironisnya lagi, pada tanggal 15 Februari 2013 pihak Polres mendatangkan oknum dari BPN untuk melakukan pengukuran di lahan keluarga Ronah tanpa izin. Dan pada tanggal 23 Februari 2013 pihak Polres langsung merusak pagar dan merubuhkan gubuk keluarga Ronah di lahan tersebut. Serta pada tanggal 25 Februari 2013 Kasatreskrim Polres memerintahkan keluarga Ronah untuk keluar dari lahan tersebut dengan dalih bahwa Lurah Pakualam telah mencabut Surat Keterangannya tentang kepemilikan keluarga Ronah atas lahan tersebut. Anehnya, sampai saat ini keluarga Ronah mau pun pengacaranya tidak pernah melihat surat pencabutan tersebut. Jika pun ada, maka surat tersebut sama sekali tidak bisa membatalkan kepemilikan keluarga Ronah atas Tanah Girik dengan No Persil yang sudah tercatat dan terdaftar sejak lama di Kelurahan mau pun BPN. Biadab ! Polres Kabupaten Tangerang pun sudah jadi “centeng bayaran Kompeni Naga AS” untuk menindas rakyat lemah dan miskin.


Akhirnya, keluarga Ronah minta bantuan perlindungan ke Posko Laskar FPI Tangerang. Sejak saat itu, Laskar FPI bersama pengacara keluarga Ronah melakukan langkah-langkah pembelaan secara persuasif untuk mempertahankan Hak Rakyat Miskin yang mau dirampas secara keji oleh Konglomerat Jahat yang menggunakan centeng bayaran dari kalangan oknum aparat dan ormas mau pun preman.
Kali ini, untuk menghadapi keluarga Ronah yang dibela Laskar FPI Tangerang, maka Kompeni Naga AS pada tanggal 5 Juni 2013 tidak tanggung-tanggung, mereka mengerahkan tidak kurang dari seribu “centeng bayaran” nya yang terdiri dari Polisi dan Security serta Preman dari sejumlah Ormas kedaerahan dan kepemudaan yang dipersenjatai dengan berbagai macam senjata. Berdasarkan laporan sejumlah warga setempat bahwa Kapolres sebagai komandan penyerangan, dan Sutopo sebagai korlapnya, serta orang dalam Kompeni Naga AS yang bernama Pramono dan Emil sebagai penyetor dana bayaran para centeng. Para centeng mengusir keluarga Ronah dan beberapa laskar FPI yang menjaganya, lalu merusak pagar lahan keluarga Ronah dan merubuhkan gubuk serta membakar harta benda keluarga Ronah, termasuk membakar bendera FPI yang bertuliskan LAA ILAAHA ILLALLAAH - MUHAMMADUR RASUULULLAAH sambil mencaci maki ISLAM.


Lucunya, pada saat penyerangan lahan oleh para centeng Kompeni Naga AS ke lahan keluarga Ronah, pihak Polres menyatakan bahwa mereka telah mendapat “Surat Eksekusi” dari pengadilan sambil mengacung-acungkan kertas tanpa memperlihatkan isinya. Sejak kapan ada “Surat Eksekusi” dari pengadilan tanpa digelar sidang ?! Dan sejak kapan pengeksekusian dilakukan tanpa juru sita pengadilan ?! Serta sejak kapan Polisi jadi petugas eksekusi pengadilan ?! Dasar centeng penipu !!!

 
Kemudian pada tanggal 6 Juni 2013 seribu Laskar FPI dari Tangerang dan sekitarnya mendatangi lahan keluarga Ronah untuk memberi pembelaan, lalu dihadang oleh seribuan centeng Kompeni Naga AS yang dipersenjatai. Saksi di lapangan menyatakan bahwa Kapolres sengaja membenturkan FPI dengan para centeng, namun setelah terjadi bentrokan, akhirnya para centeng tersebut kocar-kacir melarikan diri ketakutan. Setelah itu terjadi kesepakatan antara FPI dan Polres bahwa lahan keluarga Ronah diberikan Police Line dan tidak boleh digunaan oleh siapa pun sebelum jelas status hukumnya, selanjutnya FPI membubarkan diri. Namun saat FPI sudah membubarkan diri, pihak Polres khianat dengan menganiaya sejumlah Habib dan Ustadz yang tertinggal dari rombongan serta menangkap dan menahan mereka. Police Line pun mereka cabut atas permintaan Kompeni Naga AS


Tengah malamnya, Polres menggerebek rumah keluarga Ronah di desa sebelah Perumahan Alam Sutera, lalu mengobrak-abrik seisi rumah untuk mencari “Surat Tanah” lahan keluarga Ronah. Karena surat yang dicari tidak didapat, maka tiga orang keluarga Ronah dianiaya dan digelandang ke Polres serta diperiksa dan ditahan hingga kini tanpa didampingi pengacara. Akibat kejadian tersebut, semua keluarga Ronah ketakutan dan melarikan diri membawa surat tanah yang selama ini mereka sembunyikan. Kini, keluarga Ronah berikut surat tanah tersebut dalam perlindungan dan pengamanan Laskar FPI. Mereka semua berikut surat tanahnya ditempatkan di lokasi aman.


Karenanya, pada tanggal 10 Juni 2013 FPI bersama Ormas-Ormas Islam mendatangi Mapolda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melaporkan kejahatan Kompeni Naga Alam Sutera dengan gerombolan centengnya, termasuk para perwira dan staff Polres Metro Kabupaten Tangerang yang terlibat. Sekaligus mendorong Polri untuk membersihkan tubuh Polri dari Budak Kompeni Naga !!! Polri harus bersih, dan harus selalu menegakkan keadilan, serta wajib senantiasa melindungi rakyat yang terzalimi !!!


Kompeni Naga Pantai Indah Kapuk

Kompeni Naga Alam Sutera bukan satu-satunya Kompeni Naga di Indonesia yang suka merampas lahan rakyat lemah dan miskin, masih banyak lagi Kompeni-Kompeni Naga perampas lahan rakyat lainnya, di antaranya adalah Kompeni Naga Pantai Indah Kapuk (PIK) di Jakarta.
HAMIM RACHMAT sejak tahun 1969 memiliki lahan secara sah seluas 67,65 Hektar di Petak 46, 47, 48 dan 49 di Keluarahan Kapuk Muara (d/h Kel. Kapuk) Kecamatan Penjaringan (d/h Kec. Cengkareng), Kodya Jakarta Utara (d/h Jakarta Barat) DKI Jakarta. Pada tahun 1981 lahan tersebut dirampas secara zolim oleh Kompeni Naga PIK.


Padahal, lahan tersebut diakui sebagai milik Hamim Rachmat oleh Surat Walikota Jakarta Utara No.2826 / 073526.3 / set / 81 tertanggal 27 Oktober 1981 ditanda-tangani oleh Sekretaris Kodya Jakarta Utara Drs. Harun Ar-Rasyid. Namun pada tahun 1987, Hamim Rachmat justru ditahan polisi atas laporan Kompeni Naga PIK, dan dipidana penjara melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.159 / pid / B / 1987 / PN.JKT tanggal 5 November 1987. Namun Hamim Rachmat tidak putus asa, terus melakukan banding hingga kasasi di pengadilan. Akhirnya, pada tahun 1991 dibebaskan dari segala dakwaan dan dinyatakan berhak atas tanah garapnya oleh putusan Mahkamah Agung RI No.465 K / pid / 1991 yang dibacakan pada tanggal 5 Agustus 1992. Namun demikian, Kompeni Naga PIK tetap tidak mau membayar ganti rugi lahan Hamim Rachmat yang dirampasnya hingga yang bersangkutan wafat pada tanggal 12 Agustus 2002.


Sepeninggal almarhum Hamim Rachmat, maka para Ahli Waris melanjutkan upaya mendapatkan ganti rugi dari lahan orang tua mereka yang dirampas oleh Kompeni Naga PIK. Hasilnya, pada tanggal 15 Maret 2004 kepemilikan alm. Hamim Rachmat diakui oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam Notulen Rapat di Kantor Dinas Kehutanan DKI Jakarta. Selanjutnya telah beberapa kali dirapatkan di Komisi II DPR RI pada tahun 2006, bahkan telah dikunjungi dan ditinjau langsung oleh Tim Kerja Pertanahan Komisi II DPR RI pada tanggal 21 Februari 2007 yang diketuai oleh Drs. Priyo Budi Santoso dari Fraksi Golkar. Namun tetap saja hingga kini Kompeni Naga PIK tidak mau membayar ganti rugi lahan tersebut. Sudah 33 tahun (dari tahun 1981 s/d 2013) keluarga alm. Hamim Rachmat dizalimi Kompeni Naga PIK. Sementara Pemda DKI Jakarta hingga Pemerintah Pusat dan DPR RI pun lumpuh di hadapan Kompeni Naga PIK, ada apa ?!

 
DPP FPI telah menyurati Kompeni Naga PIK tentang persoalan alm. Hamim Rachmat tersebut sejak tanggal 2 Februari 2009, tapi tidak digubris hingga saat ini. Mungkin Kompeni Naga PIK sedang menyiapkan diri untuk peristiwa Alam Sutera jilid berikutnya ???!!! 


Kompeni Naga Jahat
Kompeni Naga Jahat di Indonesia bukan hanya Alam Sutera dan PIK, masih banyak Kompeni Naga Jahat lainnya yang harus dilawan dan dibasmi. Di Kalimantan Tengah, lahan masyarakat Dayak Seruyan dirampas oleh perusahaan perkebunan milik Kompeni Naga Jahat yang dilindungi Gubernur Kalteng Teras Nerang. Seorang tokoh Dayak Seruyan yang menjadi anggota DPRD Seruyan, H. Budhi, dijebloskan ke penjara karena membela hak masyarakatnya yang dirampas tersebut. Delegasi DPP FPI yang mencoba untuk membela masyarakat Dayak Seruyan yang tertindas, justru dikepung di Bandara Palangka Raya untuk dibunuh oleh ribuan preman bayaran Sang Gubernur Zalim yang menjadi Kacung Kompeni Naga Jahat.


Di Mesuji – Lampung, lahan masyarakat juga dirampas oleh perusahaan perkebunan milik Kompeni Naga Jahat. Bahkan masyarakat petani diadu domba dengan para pekerja perkebunan, hingga terjadi penyembelihan beberapa petani. DPP FPI  mendampingi masyarakat Mesuji yang tertindas saat melapor ke DPR RI, DPD RI, Komnas HAM RI dan Mabes Polri, namun hingga kini tetap belum dituntaskan Pemerintah Pusat. Saat ini, atas permintaan Bupati setempat FPI kembali hadir di Mesuji – Lampung untuk memediasi semua pihak yang bertikai agar mendapatkan solusi terbaik. Proses penyelesaian masih terus berjalan.


Oleh karena itu, rakyat dalam mempertahankan haknya dari kezaliman Kompeni Naga Jahat tidak bisa lagi berharap bantuan Pemerintah Pusat mau pun Daerah yang mandul, atau perlindungan aparat yang justru menjadi centeng Kompeni Naga Jahat, tapi sudah saatnya rakyat secara bersama-sama melawan habis-habisan para Kompeni Naga Jahat yang merampas hak mereka. Mari serukan bersama :


                                                           AYO…GANYANG KOMPENI NAGA JAHAT
                                                                        PERAMPAS TANAH RAKYAT
                                                                   TUNTUTAN FPI DAN UMAT ISLAM :
                                            1.   Kembalikan lahan rakyat yang dirampas Konglomerat Jahat.
                                            2.   Pecat oknum polisi yang membekingi perampasan lahan rakyat.
                                            3.   Tangkap semua preman yang terlibat perampasan lahan rakyat.
                                            4.   Bebaskan para Ustadz, Laskar dan Aktivis yang ditangkap karena bela hak rakyat.
                                            5.   Bersihkan Institusi Polri dari oknum Budak Kompeni Naga Jahat.
                                                                          Jakarta, 10 Juni 2013
[slm/fpi]

Konglomerat JAHAT Perampas TANAH Rakyat WAJIB Dibasmi!!!

Minggu, 09 Juni 2013 | 09:50 WIB



Tangerang - FPI: Peristiwa bentrok antara anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) dengan gerombolan preman bayaran yang digerakkan oleh pengusaha pengembang perumahan elit Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang, pada Kamis, 06 Juni 2013 kemarin, terjadi akibat adanya KEZALIMAN terhadap warga lemah yang dipelopori oleh konglomerat JAHAT dari etnis tertentu.


Bentrokan tersebut dipicu oleh sengketa lahan milik warga setempat yang DIRAMPAS dan dikuasai secara ZALIM dan tidak sah oleh pihak pengembang dengan menggunakan jasa preman-preman bayaran. Perlu diketahui,  keterlibatan massa FPI adalah atas permintaan warga setempat yang tertindas untuk membantu menuntut hak atas lahan milik mereka seluas 2,5 hektar yang DISEROBOT oleh para begundal pengembang Alam Sutera. Bahkan masih banyak kasus perampasan paksa lahan warga oleh pengembang namun banyak warga merasa takut untuk melaporkan hal tersebut. Salah satu contoh, FPI sudah 4 tahun mengurus perampasan tanah seorang warga betawi yang lahannya seluas 50 Ha DIRAMPAS oleh pengelola Pantai Indah Kapuk yang kasusny masih berjalan hingga kini.


Dalam kasus PERAMPASAN lahan warga di Serpong, FPI sedang membela rakyat yang lahannya diambil PAKSA dan DIRAMPAS oleh pengembang ZALIM yang dibekingi kepolisian Tangerang serta begundal preman bayaran. FPI telah berusaha menyelesaikan kasus ini sejak tahun 2012, dengan menawarkan dialog antara pemilik tanah dan pengembang, memediasi agar ada pembicaraan secara damai namun pihak pengembang acuh, mereka rupanya tidak ingin berdialog atau memproses secara hukum. Terakhir pihak pengembang malah menggunakan jasa preman bayaran untuk menteror warga agar meninggalkan tanah itu kemudian mereka akan menggusur secara paksa lahan milik warga tersebut.


Pihak FPI sempat ditawarkan sejumlah uang hingga milyaran rupiah untuk “berpura-pura” membela rakyat dengan tetap berdemo supaya tidak dicurigai, sampai kasus ini dibawa ke pengadilan. Namun upaya tersebut gagal, seberapa pun nilai uang  itu, tidak mungkin bisa menggantikan penderitaan rakyat yang dizalimi.
Lebih miris lagi, pihak kepolisian Tangerang yang harusnya membela rakyat, malah menjadi BUDAK PERAMPOK tanah rakyat dengan mendatangi rumah ahli waris serta menggeledah secara paksa untuk mencari surat-surat yang diperlukan dan mengamankan surat tersebut, kemudian menangkap 5 orang ahli waris dengan tuduhan yang tidak jelas. 


Sangat menyedihkan, saat demo dengan warga yang terjadi beberapa hari yang lalu, aparat kepolisian Tangerang justru berada di barisan pembela pihak pengembang di lini pertama, kemudian disusul pihak security di lini kedua dan di lini terakhir adalah preman-preman bersenjata tajam. Anehnya tidak satu pun preman-preman bersenjata tersebut ditangkap oleh polisi serta senjata mereka juga tidak diamankan. Usai bentrokan, enam anggota FPI ditahan pihak kepolisian termasuk Ustad Agus Maulana, Ketua DPW FPI Jakarta Barat dipukuli, ditendang oleh polisi dan sekarang ditahan di kepolisian dengan wajah lebam.
Kezaliman dan perampasan tanah warga semacam ini sudah tidak asing lagi di negeri ini. Tentu, segala bentuk KEZALIMAN terhadap masyarakat lemah yang tak berdaya tidak dapat dibiarkan begitu saja dan wajib dibasmi. Front Pembela Islam (FPI), sebagai organisasi massa (ormas) Islam yang konsisten dalam ranah amar makruf nahi munkar tidak akan menutup mata atas KEMUNKARAN dan KEZALIMAN yang terjadi terhadap umat Islam dan mayarakat Indonesia pada umumnya. 


KRONOLOGIS
Berikut ini adalah beberapa poin pernyataan dari Kuasa Hukum ahli Waris (Solihin, SH – Moch. Aziz, SH – Ary Nizam, SH – Johny Bakar, SH)
Kedudukan Ahli Waris

  1. Bahwa Munting Cs adalah ahli waris dari Lotik ronah dan pemilik atas sebidang tanah milik adat berdasarkan Girik  C No. 306. Persil  No. 84 D.IV seluas 9.040 M2 , surat keterangan  Lurah Paku Alam  No. 593./0/138/Kel.PKA/XII /2011 tanggal 05 September 2011,
  2. Bahwa Lotik Ronah memiliki saudara bernama Jengkur, ahli waris Jengkur adalah Amsar bin Jengkur dan memiliki girik Nomor : 299 Persil  No. 84 D IV seluas 13.000 M2
  3. Bahwa tanah milik Munting Cs dan Amsar bin Jengkur letaknya berdampingan dan terletak dikelurahan Pakualam ( dahulu Pakulonan )  Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten,  kedua hak atas tanah tersebut masih terdaftar di buku C Desa/ Kelurahan Pakualam;
  4. Bahwa terhadap tanah-tanah dimaksud Munting Cs maupun Amsar bin Jengkur kami belum  pernah menjual kepada siapapun, dan secara fisik tanah tersebut digarap oleh klien kami sampai dengan  bulan Januari tahun 2013, bahkan tanah milik Munting Cs dibayarkan pajaknya (PBB) setiap tahun sampai dengan tahun 2012,
  5. Bahwa  terhadap tanah dimaksud diklaim dan atau diakui masuk dalam sertifikat  HGB No. 0378/Pakualam seluas 10.685 M2 atas nama PT. Alfa Goldland Realty (setempat dikenal sebagai Pengembang Perumahan Alam Sutra Serpong)
  6. Bahwa berdasarkan hasil penelitian Badan Pertanahan Nasional Propinsi Banten, sebagaimana diterangkan dalam surat No. 1031/600-36/VII/2012 tertanggal 16 Juli 2012, ternyata perolehan HGB No. 0378/Pakualam (dahulu HGB N0.33/Pakulonan) berdasarkan SPPHAT tanggal 19 Pebruari 1987 No. 155/PPT/PHK/II/1987 yang dibuat  dihadapan  Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Tangerang, dengan Bukti kepemilikan tanah C No. 1014 Persil 84/D 1V. luas 7.110 M2 atas nama DJAIN LAGO, sebagaimana tercantum pada gambar situasi  No. 2760/1987 tanggal 2 Maret  1987;
  7. Bahwa DJAIN LAGO adalah tetangga Munting Cs/Amsar bin Jengkur,  namun demikian jelas perbedaan antara tanah C No. 1014 Persil 84/D 1V. luas 7.110 M2 atas nama DJAIN LAGO dengan tanah milik adat Girik  C No. 306. Persil  No. 84 D.IV dan girik Nomor : 299 Persil  No. 84 D IV seluas 13.000 M2  milik Munting Cs maupun milik Amsar bin Jengkur yang luasnya 13.000 M2, (berbeda objek maupun luas tanah);

Upaya-Upaya Perampasan
  1. Bahwa oleh karena PT ALFA GOLDLAND REALTY menginginkan tanah milik Munting Cs , maka PT ALFA GOLDLAND REALTY , melakukan upaya-upaya tidak terpuji dengan menyuruh ormas dari BPPKB ( dipimpin DUDUNG SUGRIWA), tanggal 23 Januari 2013 merobohkan gubuk, serta merusak tanaman yang siap panen, meratakan tanah dengan mengunakan alat berat;
  2. Bahwa terhadap tindakan PT Alfa Goldland Realty, keluarga ahli waris melaporkan kejadian tersebut ke POLRES KOTA TANGERANG , serta mendapat simpati dari Ormas FPI ( Front Pembela Islam) dan dukungan dari SPSI , yang selanjutnya FPI mengusir kelompok BPPKB;
  3. Tanggal 30 Januari 2013 PT Alfa Goldland Realty kembali mengerahkan  kelompok  dari Indonesia Timur (ambon) untuk merobohkan gubuk , akan tetapi dihadang oleh kelompok FPI;
  4. Tanggal 05 Februari 2013, security PT. Alfa Goldland Realty  dipimpin oleh sdr. Roy dan anggota Marinir aktif bernama Sdr. Sutopo Eddy , kembali melakukan penggusuran dan  merobohkan pepohonan yang ada dan pada hari itu juga FPI dan keluarga ahli waris  mengusir anggota security, serta mendirikan gubug kembali, serta memasang kawat berduri diperbatasan lahan kami.
  5. Bahwa tanggal 15 Februari 2013  sekitar pukul 9.30 Wib anggota POLRESTA KOTA TANGERANG ( Sdr. Gunadi) dan Orang dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)  melakukan pengukuran dilahan Munting Cs/Amsar Bin Jengkur tanpa izin  dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada  ahli waris.
  6. Selanjutnya  pada tanggal 23 Februari 2013 sekitar pukul 06.00 wib (pagi hari)  pihak Kepolisian dari Polres Kota Tangerang datang kembali  mengusir dan merusak pagar dan gubuk-gubuk yang didirikan oleh Munting Cs/Amsar Bin Jengkur diatas tanah miliknya, atas kejadian tersebut, Munting Cs/Amsar Bin Jengkur meminta audiensi kepada Pihak Polres Kota Tangerang, dan pada tanggal 25 Februari 2013 diadakan audiensi, namun demikian didalam audiensi tersebut, pada pokoknya Kasatreskrim  ( Shinto Silitonga) meminta Munting Cs/Amsar Bin Jengkur untuk keluar dari lokasi tanah miliknya;
  7. Bahwa menurut pihak Polres Kota Tangerang, Munting Cs/Amsar Bin Jengkur diminta keluar dari lokasi tanah miliknya karena dalam BAP  oleh penyidik, lurah  telah mencabut keterangan No. 593.2/138/Kel.Pld/XII /2011 tanggal 31 Oktober 2011, sehingga dengan demikian Polisi menganggap bahwa Pencabutan keterangan lurah tersebut seolah-olah menggugurkan hak-hak Munting Cs/Amsar Bin Jengkur selaku pemilik atas tanah Girik  C No. 306. Persil  No. 84 D.IV dan girik Nomor : 299 Persil  No. 84 D.IV;
  8. Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 april 2013  kami selaku kuasa hukum mendatangkan kantor Pt. AlfaGoldland Realty / ternyata menurut keterangan resepsionis kantor tersebut hanya kantor Teknisi ( pemeriharaan)   untuk bertemu dengan Pihak Direksi PT Alfa Goldland Realty,  kami ditemui oleh  lawyer  internal PT Alfa Goldlan Realty dan dinjanjikan untuk ketemu diriksi pada tanggal 2 Mei 2013.
  9. Tanggal 2 Mei 2013 sesuai dengan  penyataan yang dibuat  kami akan ditemui oleh  Direksi PT Alfa Gold land Realty , ternyata PT Alfa Goldland Realty ingkar lagi, kami hanya bertemu oleh lawyer Internal dan External PT Alfa Goldland Realty , sesuai dengan kuasa yang diperlihatkan kepada kami, kuasa tersebut tidak ditanda tangani oleh Direksi, ditanda tangani oleh saudara Emil Syarief ( yang bukan merupakan Direksi) dan kuasa tersebut hanya berlaku untuk pertemuan tanggal 2 Mei 2013 .
  10. Bahwa dalam pertemuan tersebut kuasa hukum tersebut  memperlihatkan kepada kami : -surat keterangan  Nomor : 593/ 2/IV/2013 yang dibuat oleh Lurah Pakulonan dan  ditandatangani pada tanggal 29 april 2013,  inti surat tersebut menyatakan  mencabut surat keterangan lurah pakulonan No. 593.2/138/Kel PKL/XII/2011 tanggal 31 oktober 2011. -surat keterangan  Nomor : 593/ -Kel-Pka/II/2013 yang dibuat oleh Lurah Paku Alam  dan  ditandatangani pada tanggal 12 Februari  2013,  inti surat tersebut menyatakan  surat No. 593.2/138/Kel PKL/XII/2011 tanggal 31 oktober 2011 yang pernah dibauat dicabut, karena adanya surat permohonan dari Pihak PT Alfa Goldland Realty tanggal 29 Januari 2013.
  11. Surat tersebut kami minta copynya akan tetapi pihak tidak diberikan, dan kami hanya menfoto surat tersebut.
  12. Bahwa karena kami minta surat kuasa tersebut harus dibetulkan, karena kmi minta yang memberikan kuasa haruslah direksi PT Alfa Goldland Realty, maka  pertemuan ditunda samapai dengan tanggal 9 Mei 2013, karena tanggal 9 Mei 2013 jatuh pada hari libur, kuasa hukumnya menyampaikan kepada kami untuk ketemu lagi pada tanggal 16 Mei 2013, dan ternyata pada tanggal 16 Mei 2013  mereka tidak hadir.
  13. Selanjutnya dandim dengan itikat baik mencoba memfasilitasi pertemuan , persyaratan yang diminta untuk tidak melibatkan pengacara ahli waris hanya diwakili pihak keluar ahli waris, lagi-lagi yang datang saudara emil syarief bukan direksi, dan dalam pertemuan tersebut kurang dari  5 menit, saudara emil syarif hanya bertanya maunya ahli waris apa, dijawaban  oleh perwakilan ahli waris, kami mau menjual tanah tersebut, kalau alam sutera mau beli silakan, kalau tidak kami akan menjual kepada pihak lain.
  14. Bahwa mengingat tanah tersebut masih dikuasi oleh ahli waris   dan telah kami pasangi pagar kawat disekelilingya, pada tanggal 5 Juni 2013 hari rabu pagi ( 08.00 )  Polresta Tangerang kurang lebih 30 orang sebagian dengan berpakaian dinas lengkap dipimpin oleh Wakasatreskrim ( Sdr. Endang..) , merobohkan gubuk dan mencabut pagar kawat berduri serta plang , serta membawa bendera FPI dengan alasan menyita barang-barang tersebut dengan alasan adanya surat  penyitaan dari Pengadilan.
  15. Bahwa terhadap tindakan kepolisian Poresta Tangerang , pihak simpatisan dari ahli waris sangat keberatan ,  tapi tidak berani melawan karena berpakaian polisi lengkap, namun pada siang harinya kami coba menbangun kembali tenda / gubuk namun tidak berapa lama kemudian polisi datang kembali dengan preman , satpam PT Alfa Goldland Realty untuk mebongkar paksa Tenda /gubuk yang telah kami bangun kembali , karena kami kalah jumlah kami hanya 50 orang dan pihak kepolisian prewman dan satpam  berjumlah lebih dari 600 orang , maka kami mengalah dan kami sepakati kami mundur dari lokasi, tapi kami minta tidak boleh ada siapapun  lokasi haruslah disterilkan, dan disepakati pleh Pihak Kepolisian, akan tetapi  baru beberapa jam saja kamimeninggalkan lokasi tersebut  telah dipasangi plang tanah ini milik PT Alfa Goldland Realty dan kuasai oleh para preman-preman bersenjata .
  16. Pada hari kamis tanggal 6 Juni sekitar jam 14.00 FPI dan masyarakat setempat  mendatangi lokasi yang dijaga oleh  preman-preman bersenjata dan Polisi , prema berhasil dipukul mundur, kemudian polisi yang mengahalau FPI dan masyarakat simpatisan, sementara itu para prewman ada dibelakang polisi ,  hasil kesepakatan dengan polisi kami minta dilokasi tanah sengketa haruslah steril tidak ada plang  tanah ini milik PT Alfa Goldland Realty dan bersih dari preman-preman yang menduduki tanah sengketa, setelah tuntutan kami disetujui FPI menarik diri  membubarkan aksinya, akan tetapi ditengah-tegah kami menarik diri dan meminta semua anggota FPI untuk kembali pulang,  tiba- tiba ada oknum polisi  yang mempropokasi  dengan berteriak kapolsek disandera,  sebagian polisi marah  dan mengejar serta memukuli  anggota FPI yang  yang tercecer dari rombongan serta menangkapnya.  sementara itu preman-preman bersenjata dibiarkan.
  17. Bahwa aksi polisi  tidak sampai disitu, sekitar jam 01 dinihari ( jum’at ) kepolisian mendatangi rumah ahli waris yang jaraknya kurang lebih 1 km dari lokasi tanah sengketa, mencari ahli waris mendobrak dan merusak rumah, warung yang ada serta merusak  plapon rumah untuk mencari sesuatu  serta membawa berkas dan mencari bukti kepemilikan girik dan menangkapi orang yang ada didalam rumah,  anak menantu dari ahli waris, serta membawa motor yang ada.
  18. Jumat tanggal 7 Juni 2013 Kepala Kepolisian Resort Kota Tangerang, press conference  telah menemukan bom molotop, dan megejar pihak-pihak yang diduga sebagai dalang kerusuhan dan mengumumkan daftar orang yang dicari (DPO).
Harapannya, apabila negara ini masih taat kepada UUD 1945 sebagai konstitusi dan masih bernama negara hukum, dan demi menghindari konflik komunal yang mungkin akan terjadi, maka diharapkan semua pihak terkait ikut menuntaskan kasus ini agar HAK-HAK rakyat yang TERZALIMI dapat dikembalikan, tanpa mengutamakan satu pihak di atas PENDERITAAN rakyat. 


Jika pihak pejabat terkait termasuk kepolisian tidak bertindak tegas dan adil dalam penyelesaian kasus ini dengan membiarkan pengembang JAHAT terus beraksi dengan pasukan premannya, maka FPI menyatakan tidak akan mundur satu langkah pun membela warga yang DIZALIMI bahkan jika harus berhadap-hadapan dalam perang terbuka sekali pun!. 


Terkait hal ini, FPI pada Senin, 1 Sya’ban 1434 H/ 10 Juni 2013, pukul 13.00, akan mengerahkan seluruh elemen FPI setempat untuk berdemo di depan Polda Metro Jaya serta DPR-RI menuntut PENCOPOTAN KAPOLRES METRO TANGERANG dan GEROMBOLANNYA yang terlibat dan berpihak kepada pengembang JAHAT yang MENINDAS warga tak berdaya serta menuntut pihak kepolisian yang melakukan pemukulan terhadap ustad juga menuntut kepolisian untuk menahan para begundal preman bersenjata yang sudah menteror warga. Aksi ini Insya’ Allah akan berlangsung di gerbang Utama Polda Metro Jaya Jakarta. [slm/fpi]

FPI Bentrok Melawan Begundal Mafia Tanah

Jum'at, 07 Juni 2013 | 11:35 WIB

Tangerang - FPI: Puluhan anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) terlibat bentrokan dengan gerombolan preman bayaran yang digerakkan oleh pengusaha pengembang perumahan elit Alam Sutera, di Kampung Paku Alam, Kecamatan Serpong, kota Tangerang, Kamis, 06 Juni 2013.

Bentrokan tersebut dipicu oleh sengketa lahan milik warga setempat yang dirampas dan dikuasai secara tidak sah oleh pihak pengembang dengan menggunakan jasa preman-preman. Keterlibatan massa FPI adalah atas permintaan warga setempat yang tertindas untuk membantu menuntut hak atas lahan milik mereka seluas 2,5 hektar yang diserobot oleh pengembang Alam Sutera.

Bentrokan tersebut sempat melibatkan pihak kepolisian kota Tangerang. Pada mulanya polisi yang dibantu petugas satpam perumahan Alam Sutera hendak menghalau massa FPI yang saat itu bersama warga setempat sedang menuntut hak atas tanah mereka yang diserobot. Ketika itu massa FPI tengah mencari preman-preman bayaran yang ditugasi pengembang Alam Sutra untuk menjaga lahan milik ahli waris Munting seluas 2,5 hektar yang dikuasai secara ilegal oleh pengembang Alam Sutra. Dalam bentrokan tersebut Polisi sempat beberapa kali menembakkan gas air mata untuk menghalau massa .

Lantaran tidak bisa menembus barikade polisi yang mengamankan lahan tersebut, massa FPI dengan melalui jalan lain kemudian mengejar preman-preman penjaga lahan yang masih ngotot bertahan. Seorang preman yang diketahui membawa senjata tajam akhirnya ditangkap dan diamankan polisi karena nyaris diamuk warga bersama massa FPI. Dalam bentrokan tersebut massa FPI membela ahli waris Munting yang tertindas dan merasa tidak terima lahan mereka diserobot secara tidak sah dan sewenang-wenang oleh pengembang  Alam Sutra.

Ketua FPI Kabupaten Tangerang, Habib Muhammad saat dimintai keterangan menegaskan, pihaknya ikut membela karena diminta oleh warga pemilik tanah yang diserobot pihak Alam Sutera. Ia mengungkapkan bahwa pemilik tanah memiliki sertifikat yang sah dan tidak pernah dijual, namun tiba-tiba saja dikuasai dan dibangun perumahan oleh pengembang.
FPI, lanjutnya, juga sudah meminta pihak keamanan untuk ikut mendorong penyelesaian kasus sengketa tersebut melalui jalur hukum, namun ternyata oleh pihak pengembang Alam Sutera malah diserahkan kepada preman-preman. "Kita turun untuk membantu warga yang dizalimi pengusaha Alam Sutera. Mereka tidak punya modal, jadi tidak bisa menyewa pengacara. Kita minta sengketa tanah diurus secara adil melalui jalur hukum," tuturnya.

Dalam keterangannya, Ketua FPI Kabupaten Tangerang, Habib Muhammad menjelaskan bahwa pada hakikatnya FPI tidak ingin sampai terjadi bentrokan, dan pada mulanya bahkan mendorong agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara baik-baik melalui jalur hukum. Namun Ia menuding pihak pengembang Alam Sutera memilih menggunakan cara premanisme. "Mereka dibekingi preman, jadi kita lawan” tandasnya.

Bentrokan tersebut sempat mereda, namun kembali terjadi saat menjelang malam. Setelah polisi mengerahkan anggota Dalmas Polres Tangerang, bentrokan susulan pun dapat dihindari. Hingga Kamis (6/6/2013) malam, polisi masih berjaga-jaga di lokasi kejadian untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan susulan. Dalam peristiwa ini, beberapa anggota FPI terluka bahkan salah seorang anggota FPI kepalanya bocor akibat dipukul preman dengan pistol. Hingga saat ini empat anggota ormas FPI diamankan polisi. [slm/fpi]

Media Gegap Gempita Sudutkan FPI




"UMARELA BUKAN HABIB DAN BUKAN FPI" 
 Jakarta – FPI: LAGI-LAGI MEDIA FITNAH FPI!!.. Entah apa yang melatarbelakangi beberapa media yang nekat BERDUSTA terhadap publik. Dalam kasus dugaan suap pengurusan Pajak PT Master Steel yang melibatkan oknum penyidik pajak di Jakarta Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa saksi. Antara lain adalah seorang yang dikenal sebagai Habib Palsu “Abdurrahman Assegaf” yang memiliki nama asli Abdul Haris Umarella asal Ambon dan dicatut media sebagai anggota FPI. Ia terakhir diketahui tinggal di Tangerang, Kompleks Witana Harja III, Pamulang Barat, Tangerang Selatan.

Sudah menjadi kewenangan KPK untuk memanggil semua pihak yang terlibat dalam suatu kasus. Namun sangat disayangkan saat pemanggilan Habib PALSU ini, hampir seluruh media online bersemangat memberikan STEMPEL anggota FPI pada sosok ini. Lebih aneh lagi, label abal-abal “ANGGOTA FPI” dijadikan judul utama berita meskipun dalam pembahasan berita tidak didapati kaitan apa pun antara FPI dan sosok ini serta hubungannya dengan kasus suap pajak. Pencatutan nama FPI ini adalah SALAH besar, tapi media tanpa KLARIFIKASI dengan pihak FPI tetap memuat berita bahwa sosok ini adalah anggota FPI.

Tampaknya para pewarta dari berbagai media tersebut begitu bersemangat memberitakan hal negatif terkait FPI. Dengan gencarnya media online memberitakan seorang yang sama sekali belum jelas identitasnya menjadi seorang anggota/ petinggi/ kader FPI bahkan diberi label habib. Sungguh nyata bahwa pemberitaan kacangan semacam ini membuktikan bahwa MEDIA-MEDIA di Indonesia tidak kredibel dan belum bisa diandalkan dalam akurasi berita. Pemelintiran media semacam ini berulang kali dialamatkan kepada FPI. Bandingkan dengan banyaknya aktifitas sosial FPI baik disengaja atau tidak, luput dari pemberitaan media.

Bukan hanya itu, sebelumnya media-media sekular juga menyudutkan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Misal, dalam pemberitaan kemelut antara Adi Bing Slamet dan Eyang Subur menjadi semakin rumit akibat pemberitaan media yang tidak AKURAT dan cenderung FITNAH tanpa konfirmasi pada pihak yang bersangkutan (FPI), sehingga timbul KEBOHONGAN dalam berita. Saat itu muncul sosok Habib yang mengaku bernama Soleh Muhdhor yang diberitakan mewakili FPI, ia memimpin acara maulid Nabi SAW, di kediaman Eyang Subur. Padahal orang yang bernama Habib Soleh Muhdhor, bukanlah anggota FPI maupun perwakilan dari FPI. Anehnya beberapa media nasional gencar memberitakan tentang FPI membuat acara MAULID di rumah Eyang Subur. 

Terkait pencatutan nama FPI dalam pemberitaan kasus suap pajak, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab meluruskan pemelintiran berita ecek-ecek yang kembali berusaha menyudutkan FPI. Menurut Habib Rizieq, Abdurrahman Assegaf yang dipanggil KPK bukanlah seorang habib, bukan pula anggota FPI. Habaib dan FPI tidak bertanggung-jawab atas semua tindak tanduk Habib palsu tersebut baik yang telah lalu maupun yang akan datang. “Abdul Haris Umarella bukan HABIB dan bukan ANGGOTA FPI. Dia berasal dari Ambon dan suka ngaku-ngaku Habib. Habaib dan FPI tidak bertanggung-jawab atas semua sepak terjangnya”, kata Habib Rizieq kepada redaktur fpi.or.id, Selasa 18 Rajab 1432 H/ 28 Mei 2013 M.

Habib Rizieq menceritakan, bahwa Abdul Haris Umarela ketika datang ke Jakarta awalnya mengaku bernama Habib Abdul Harits Bin Syeikh Abu Bakar, lalu tiba-tiba berubah menjadi Habib Abdurrahman Assegaf. Ia sering mengaku sebagai HABIB, bahkan sering mengaku sebagai SEKJEN FPI. “Orang yang benama Haris Umarela asal Ambon, datang ke Jakarta mengaku bernama Habib Abdul Harits Bin Syeikh Abu Bakar, lalu belakangan berubah jadi Habib Abdurrahman Assegaf. Sering mengaku sebagai HABIB, bahkan sering mengaku sebagai SEKJEN FPI”, ceritanya.

Umarela pun sudah diberi peringatan beberapa kali oleh DPD FPI DKI, termasuk oleh DPP FPI Jakarta. Haris Umarela kerap tampil membawa nama habib namun membela preman dan artis porno serta sepak terjangnya sering bertentangan dengan perjuangan FPI. Pihak FPI mengancam akan mengambil langkah yang lebih tegas terhadap Haris Umarela. 

“Dia sudah diberi peringatan beberapa kali oleh DPD FPI Jakarta, bahkan oleh DPP FPI. Dan sering tampil kontroversial dengan membela preman dan artis porno. Kedepan FPI akan mengambil langkah yang lebih TEGAS lagi terhadap HABIB PALSU yang suka mengaku sebagai pengurus FPI ini, karena perilakunya merugikan nama baik HABAIB dan FPI. Bahkan sudah lama berita beredar tentang sejumlah kemaksiatan yang dilakukan HABIB GADUNGAN ini, seperti praktik perdukunan dan penipuan”, tegas Habib Rizieq.

Kembali pada pemberitaan kasus suap pajak, media tetap saja mencantumkan label FPI pada Haris Umarela sebagai anggota bahkan petinggi FPI. Berikut adalah JUDUL-JUDUL pemberitaan BOHONG dari media pencatut nama Front Pembela Islam (FPI), yang sangat antusias dan gegap gempita mengaitkan FPI dalam kasus suap pajak:

INILAH.COM = Suap Pajak PT MS, KPK Periksa Anggota FPI
RAKYATMERDEKAONLINE.COM = Anggota FPI Jadi Saksi Suap Penyidik KPK 
MERDEKA.COM = Kasus pajak Master, KPK periksa anggota FPI Habib Abdurrachman 
OKEZONE.COM = KPK Periksa Anggota FPI Terkait Suap Pajak 
KORANINDONESIA.COM = KPK Periksa Anggota FPI Terkait Suap Pajak 
KANTOR BERITA WMC = Anggota FPI Diperiksa KPK Terkait Suap Pajak 
AKTUAL.CO = Ada Kader FPI yang Diperiksa KPK Terkait Suap Pajak 
PESATNEWS.COM = KPK Periksa Petinggi FPI 
PLASA.MSN.COM = KPK Periksa Anggota FPI Terkait Suap Pajak
CENTROONE.COM = Anggota FPI Diperiksa untuk Kasus Pajak PT Master Steel
BBC.WEB.ID = KPK Periksa Anggota FPI Terkait Suap Pajak
LENSAINDONESIA.COM = Bongkar suap pajak PT Master Steel, KPK panggil Panglima FPI 
RIMANEWS.COM = Kasus Suap Pajak The Master Steel, KPK Periksa Anggota FPI

BARATAMEDIA.COM = Suap Pajak Master Steel Seret Anggota FPI 

Seharusnya media-media yang tergolong besar ini menjaga citra sebagai penghantar informasi yang baik, jujur, adil dan akurat, bukan malah menjadi corong sebuah kepentingan golongan atau pihak tertentu. Bagaimana akhlak bangsa bisa membaik, jika personel media tidak mampu menghadirkan informasi kredibel, hingga masyarakat bisa lebih cerdas dan terbuka wawasannya. Janganlah gegap gempita dan bangga menjadi media pembawa berita FABRIKASI apalagi berita ASAL JADI. [slm/fpi]